Ayah di Gianyar Rudapaksa Putrinya Saat Rumah Ramai, Terungkap Fakta ini Hingga Dibilang Kebablasan
Ayah di Gianyar Rudapaksa Putrinya Saat Rumah Ramai, Terungkap Fakta ini Hingga Dibilang Kebablasan
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR– Sorot mata GNRP (54) tampak sayu saat digiring anggota kepolisian Polres Gianyar, Rabu (16/1/2018).
Pelaku yang tega menghamili anak kandungnya ini, terus menundukkan kepalanya.
Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Dan, menganggap dirinya sudah bukan manusia lagi.
“Saya khilaf, saya minta maaf sama anak dan keluarga saya karena saya sudah berbuat seperti bukan manusia. Dunia ini serasa hampa bagi saya,” ujar GNRP, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu.
GNRP ditangkap Unit IV Reskrim Polres Gianyar, Senin (14/1/2018) lalu atas kasus menghamili anak kandungnya, GAMS (16).
Persetuhan ini dilakukan pelaku, sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD.
Pelaku mengaku, pencabulan dilakukan sebanyak lima kali.
Yakni, sekali saat korban duduk di bangku kelas V SD, tiga kali saat korban duduk dibangku SMP, dan sekali saat korban duduk di bangku kelas I SLTA tepatnya Juli 2018 lalu, yang pada akhirnya membuat korban saat ini hamil enam bulan.
Korban merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara.
Parahnya, persetubuhan yang dilakukan terakhir ini, dilakukan ketika rumahnya sedang ramai.
Lantaran saat itu sedang ada acara persiapan pernikahan anak pertama pelaku.
“Saat masyarakat sedang ramai gotong royong membantu persiapan pernikahan anak pertama pelaku, pelaku ini masuk ke kamar korban dan menyetubuhi korban. Karena situasi ramai inilah, dia kebablasan sehingga korban hamil,” ujar Kanit IV Reskrim Polres Gianyar, IPTU Anak Agung Gede Alit Sudarma.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan menambahkan, kasus ini terungkap saat korban bersama ibunya, hendak menggugurkan kandungannya ke sebuah rumah sakit di Gianyar.
Namun pihak RS tak meladeni, lantaran janin dalam kandungan itu sudah berusia enam bulan.