Tak Ada Sanksi Mengikat, PHDI Larang Ngaben Mulai Hari Ini Hingga 4 April 2019

Bagaimana kalau ada krama yang melanggar? Jika nantinya ada yang melanggar keputusan tersebut, Ketua PHDI Bali,

Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/AA Gde Putu Wahyura
Ketua PHDI Bali, IGN Sudiana pada saat Pesamuhan Agung PHDI Bali, di Denpasar 

Ketentuan lainnya adalah, apabila memiliki jenazah belum diaben, agar nunas Tirtha Pemarisudha dari Pura Dalem Puri Besakih yang sebelumnya sudah dibagikan kepada seluruh umat Hindu di Bali, kemudian dipercikkan ke jenazah dengan terlebih dahulu menghaturkan upacara.

Sementara untuk dudonan atau rangkaian Panca Wali Krama dimulai tanggal 22 Januari 2019 yakni matur piuning dan ngaku agem.

Tanggal 1 Februari 2019 akan dilaksanakan upacara nunas tirta panglukatan dan pemarisudha. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved