Dukun 'Sakti', Dalih Buang Guna-guna karena Lama Jomblo, Malah Setubuhi Remaja Ini Hingga 10 Kali
NW (23) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, hamil karena diduga oleh dukun cabul.
Dukun 'Sakti', Dalih Buang Guna-guna karena Lama Jomblo, Malah Setubuhi Remaja Ini Hingga 10 Kali
TRIBUN-BALI.COM - NW (23) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, hamil karena diduga oleh dukun cabul.
Dikutip dari Serambinews, pelaku adalah IR (60), seorang dukun di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kapolsek Darul Makmur Ipda Zulhatta memberikan keterangan terkait kasus pencabulan tersebut.
Aksi bejat sang dukun dilakukan pada bulan Juli 2018 lalu.
“Pencabulan terhadap korban yang dilakukan oleh sang dukun itu terjadi sejak bulan Juli 2018 lalu," ujarnya.
Awalnya korban menjalani pengobatan spriritual yang berlangsung di rumah IR.
Korban beserta ibunya datang ke rumah IR pada Juli 2018 lalu untuk mengobati NW karena sulit mendapat jodoh.
IR menyebut NW diguna-guna oleh seorang pria yang tidak di ketahui identitasnya, sehingga korban sulit mendapat jodoh.
Korban diminta untuk tinggal atau menginap sementara di rumah tersangka IR untuk menjalani pengobatan lebih lanjut.
Keesokan harinya tersangka melakukan pengobatan lanjutan terhadap korban yang berlangsung di dalam kamarnya.
Di dalam kamar, IR mengajak korban untuk berhubungan intim.
Korban menolak, namun IR terus mendesak NW dengan rayuan dan ancaman.
NW diancam jika tidak melakukan hubungan suami istri akan sulit untuk sembuh dari guna-guna orang lain.
NW akhirnya menerima tawaran tersebut, dimana kejadian itu terus berulang sejak Juli hingga Agustus 2018.
“Dari Pengakuan korban, hubungan terlarang itu telah terjadi sekitar 10 kali. Korban baru mengetahui telah hamil yaitu pada tanggal 24 Januari 2019, saat melakukan tes kehamilan di Puskesmas untuk syarat nikah.
NW pun kemudian memberitahu sang ibu bahwa ia telah hamil.
"NW bersama orang tuanya beserta beberapa saudaranya melaporkan kasus itu ke Polsek Darul Makmur pada, Sabtu (26/1/2019),” ujarnya.
Baca: 6 Orang di Mobil Avanza Tercebur ke Sungai Brantas, Cerita Sang Penolong: 3 Orang Masih di Dalam
Baca: Galeri Kenangan IB Putu Dunia, Merekam Jejak Anak Petani Hingga Jadi Marsekal
Baca: Serentak! FAN Seminyak, Forum Pemuda Karangasem dan ST Elang Pasang Baliho Bali Tolak Reklamasi
Niat Melamar Sang Pujaan, Justru Dipolisikan
SEMENTARA itu, UZ (28), warga Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang mengaku tidak menyangka menyetubuhi anak di bawah umur bisa membawanya ke balik terali besi.
Anak di bawah umur yang disetubuhi oleh UZ, yakni EAY (15), warga Kecamatan Sumedang Utara.
UZ mengatakan, ia berkenalan dengan EAY pada Oktober 2018.
Dua pekan kemudian, ia menyatakan rasa suka dan ingin melanjutkan ke hubungan lebih serius dengan EAY.
Minggu, 11 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, UZ mengajak EAY untuk bertamu ke rumahnya.
Pada saat itu kediamaannya dalam kondisi sepi.
"Di situ saya terbawa nafsu," kata UZ di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jumat (25/1/2019).
Setelah kejadian tersebut terjadi, beberapa waktu kemudian UZ mendatangi orang tua EAY dan menyampaikan keinginannya untuk siap bertanggung jawab.
Namun ditolak orangtua AEY, karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan bukan berasal dari keluarga berada.
"Mungkin gara-gara itu saya langsung dilaporkan polisi, menyesal," katanya.
Wakapolres Sumedang, Kompol Sigit Rahayudi, mengatakan, orangtua EAY melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 7 Januari 2019.
"Pelaku telah ditangkap oleh unit PPA pada hari Kamis (24/1/2019) pukul 11.00 WIB di Sumedang," kata Kompol Sigit Rahayudi di Mapolres Sumedang, Jumat (25/1/2019).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaus lengan panjang hijau abu dan celana jeans hitam.
Sigit mengatakan, UZ dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2, Undang-undang (UU) 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang N0 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kompol Sigit Rahayudi. (*)