Prostitusi Online

Remaja Kemayu Ini Nekat Jadi Muncikari, Siapkan Teman Kencan Usia 21-30, Tarifnya Segini

Polres Tulungagung meringkus Eko Tri Cahyono (19), pemuda asal Dusun Dusun Sawahan, Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.

Editor: Rizki Laelani
surya.co.id/david yohannes
Eko Tri Cahyono (19), tersangka prostitusi yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung. Mami Eko, Muncikari 19 Tahun Baru Lulus SMA: Pantau Kasus Vanessa Angel Hingga Tarif Kencan 

Barang bukti yang disita antara lain uang sebesar Rp 2,5 juta, tujuh print out percakapan WA, sejumlah ponsel, dan BH serta baju milik FSR.

Kini Eko telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Eko dijerat pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP.

“Meskipun ancamannya di bawah empat tahun, tapi bisa ditahan karena termasuk pasal pengecualian,” terang Tofik. (*)

Artikel ini ditulis Ferdinand Waskita telah tayang di Tribunjakarta.com

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved