Miliki Satwa Langka, Ketut P Diamankan, BKSDA: Kecil Kemungkinan Dia Tak Tahu Satwa Itu Dilindungi

Satu di antara satwa langka tersebut, yakni burung rangkong yang populasinya kini hampir terancam.

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Humas Polda Bali
Empat jenis satwa langka yang diamankan polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali Busrah Ardans

TRIBUN-BALI.COM, Mangupura - Lima ekor satwa langka masing-masing 2 burung merak hijau, 1 burung kasuari, 1 ekor burung elang, dan 1 ekor burung rangkong, berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Bali di rumah I Ketut P di daerah Cemagi, Badung, beberapa waktu lalu.

Satu di antara satwa langka tersebut, yakni burung rangkong yang populasinya kini hampir terancam.

Berdasarkan data dari Wikipedia unggas rangkong adalah sejenis burung dengan ciri-ciri mempunyai paruh berbentuk tanduk sapi, tetapi tanpa lingkaran.

Biasanya paruhnya berwarna terang. 

Nama ilmiah burung ini, yakni "Buceros" merujuk pada bentuk paruh, dan memiliki arti "tanduk sapi" dalam Bahasa Yunani.
Burung ini tergolong dalam familia Bucerotidae yang termasuk 57 spesies. 

Penangkapan lima satwa langka yang tidak memiliki izin itu dilakukan Direktorat Kriminal Khusus  Subdit IV Unit I. 

"Penangkapan ini dilakukan karena pemilik satwa langka, I Ketut P  tidak memiliki izin pemeliharaan hewan langka ini," ungkap Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol  Yuliar Kus Nugroho.

Dia menegaskan, tersangka memelihara satwa yang dilindungi itu tanpa izin dengan motif memang memiliki kecintaan terhadap binatang. 

Tersangka diketahui sudah lama mengoleksi hewan-hewan yang dilindungi tersebut. 

"Kalau mau memelihara kan harus ada izin, dan hewan langka yang hampir punah itu dilindungi undang-undang, jadi tidak boleh sembarangan menyimpannya," ungkapnya lagi. 

I Ketut P dapat dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) dan atau ayat (4) Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA. 

Saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut dan satwa  tersebut  dititipkan di BKSDA Bali.

Namun ia menyebutkan, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

"Tidak ditahan karena menurut penilaian penyidik dia sangat kooperatif," sebutnya, singkat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved