Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jelang Pemilu 2019, MUDP Berikan 4 Syarat Pembuatan Ogoh-Ogoh

Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) memberikan empat syarat dalam pembuatan ogoh-ogoh untuk perayaaan malam pangerupukan.

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / I Nyoman Mahayasa
PAWAI OGOH-OGOH - Salah satu peserta pawai Ogoh-ogoh di Desa Tegallalang, Gianyar, Kamis (15/3) malam. Pawai Ogoh-ogoh di desa ini berbeda dari pawai yang digelar pada umumnya di Bali, karena sehari sebelum Pangerupukan Hari Raya Nyepi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) memberikan empat syarat dalam pembuatan ogoh-ogoh untuk perayaaan malam pangerupukan.

MUDP akan menggandeng KPU dan Bawaslu untuk mengawasi proses pembuatannya. 

Ketua MUDP Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesha menjelaskan syarat pertama adalah, bahan-bahan pembuatan ogoh-ogoh tidak terbuat dari plastik maupun zat-zat kimia, termasuk juga styrofoam.

Kedua, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai norma adat istiadat, budaya, dan agama.

“Jangan sampai nanti membuat gambar orang tertentu kemudian disimbolkan,” kata Jero Gede saat ditemui di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Jumat (1/2/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan, syarat ketiga adalah agar membuat ogoh-ogoh yang tidak ada kaitan dan hubungannya dengan politik atau segala hal yang berhubungan dengan Pilpres maupun Pileg tahun 2019.

“Kami nanti bekerja sama dengan KPU, Bawaslu bagaimana nanti mengawasi dari pelaksanaan ogoh-ogoh ini kaitannya dengan Pilpres dan Pileg serentak tahun 2019 ini,” terangnya.

Terakhir adalah, jangan sampai menimbulkan permasalahan seperti pelanggaran, keamanan, dan ketertiban.

Sedangkan terkait penggunaan sound system saat pengarakan ogoh-ogoh, pihaknya menyatakan tidak masalah sepanjang tidak menimbulkan gangguan di masyarakat, misalnya menyetel dengan suara yang besar.

Ia menjelaskan, tujuan pembuatan ogoh-ogoh adalah nyomia bhutakala dan hal-hal negatif yang merusak tatanan.

Dengan demikian, kata dia, jangan sampai dalam prosesnya justru menimbulkan kegaduhan, kemudian merugikan integritas agama Hindu di Bali.

Pihaknya mengaku sudah ada rekomendasi kepada masing-masing desa pakraman dan surat edaran dari PHDI maupun MUDP, bahwa ogoh-ogoh diperkenankan untuk dibuat sebagaimana dengan yang tahun-tahun sebelumnya asalkan memenuhi syarat-syarat terntentu.

Jero Gede juga mengimbau agar masyarakat jangan melakukan pesta pora setelah selesai mengarak ogoh-ogoh, seperti minum-minuman beralkohol yang berpotensi membuat kegaduhan.

Tatanan Filsafat Hindu

Akademisi Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, I Kadek Satria menuturkan, MUDP dengan sabha upadesa sudah menetapkan keputusan bersama pembatasan tema ogoh-ogoh bermuatan politik.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved