Bongkar Bisnis Ilegal Jual Tubuh Satwa Dilindungi, Polisi Temukan BB Kuku Beruang hingga Tanduk Rusa
Praktek penjualan bagian tubuh satwa dilindungi yang dilakoni pelaku RH alias R diduga sudah terjadi sejak lama
Juga ada 1 ekor anak Buaya Muara yang sudah dikuliti, 4 potongan kecil taring Beruang, 1 buah paruh dari Burung Rangkong, 2 potongan kecil sisik Trenggiling.
Serta 1 buah tengkorak Kucing Kuwuk, 7 tujuh buah tengkorak Rusa, 9 buah kuku Beruang, 3 buah tengkorak Beruang, 6 buah tanduk Rusa,1 lembar Kulit Rusa dan juga 1 ekor kulit Kucing Kuwuk.
Selain menyita bagian tubuh satwa dilindungi itu, petugas juga menyita sejumlah benda yang digunakan dalam aksi pelaku.
Seperti, 1 unit mobil merk Toyota Kijang Standart KF 40 Short warna quart metalik KT 1782 EB beserta STNK, 2 unit handphone Oppo A37 warna putih dan 1 unit handphone Nokia.
Informasi didapat banjarmasinpost.co.id, Minggu (3/2/2019), saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres HSU.
Baca: Deretan Helikopter Serang Milik Negara Asia Tenggara, Punya Indonesia Lebih Canggih dari Singapura
Baca: Asisten Pribadi Hotman Paris Blak-blakan Bongkar Sifat Asli Sang Pengacara Kondang
Ulah pelaku ini sendiri bisa dibongkar berdasarkan hasil penyelidikan petugas yang akhirnya membuat pelaku tertangkap tangan.
Pada saat itu pelaku sedang memperjual-belikan yang diduga dari potongan-potongan tulang, tengkorak, gigi, kulit, dan lain-lain dari hewan yang dilindungi.
Bagian tubuh satwa yang diperjualbelikan pelaku, saat itu ada ditemukan tersimpan di dalam mobil yang dibawa pelaku.
Selain itu ternyata juga masih ada disimpan di rumah isteri pelaku di Desa Nelayan, kecamatan Sungai Tabukan, HSU.
Dari semua barang bukti yang disita petugas, untuk yang ditemukan di rumah isteri pelaku adalah kulit Kuwuk, kulit Rusa dan tanduk Rusa.
Baca: Penyebab Fenomena Banyak Ular di Australia Tersangkut di Kaleng Minuman
Baca: Benarkah Anak Bungsu Lebih Cerdas Dibanding Saudaranya? Riset Ini Menjelaskan
Kapolres HSU Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Satreskrim Polres HSU, Ipda Rianda Putra Utama, Minggu (3/2/2019), saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan penyidik," katanya.
Untuk saat ini pelaku disangkakan telah melangar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf b dan d UU RI No 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yakni, setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul RH Warga HSU Menjual Bagian Tubuh Hewan Dilindungi Secara Online, Inilah Daftar Hewan yang Dijualnya