RESMI DIBUKA Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi dan Panduannya di Sini
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK atau P3K 2019 resmi dibuka mulai hari ini, Jumat (8/2/2019)
Selain itu, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca: VIRAL, Pria Tewas Setelah Makan Durian, Polisi Ungkap Fakta Sebelum Korban Intim Bareng Pacar
Baca: Jangan Bergantung pada Sinyal Tubuh, Berikut Cara Pertahankan Berat Badan Agar Tetap Ideal
Panduan dan Syarat Pendaftaran
PPPK atau P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan bagi PNS.
Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK atau P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberapa hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK atau P3K.
1. Dibagi jadi dua tahap
Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.
Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Baca: Sebelum Terima Osvaldo, CD Numancia Lebih Dulu Tolak 5 Pemain Muda Indonesia yang Diusul Luis Milla
Baca: Oknum Petinggi Ormas di Tabanan Divonis 3 Bulan Penjara, Jalannya Sidang Sempat Alot
Untuk pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.
Pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.