2 WNA Selundupkan Narkoba Senilai Rp 1,6 Miliar ke Bali, Tersangka Menelan Sabu Seberat 1 Kg
Pada tanggal 30 dan 31 Januari 2019, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan 2 (dua) upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Modus yang digunakan oleh para penyelundup semakin beragam, namun pengawasan tetap kami usahakan semaksimal mungkin,” ungkap Husni.
Husni mengapresiasi seluruh jajaran petugas Bea Cukai dan juga instansi terkait seperti Polresta Denpasar dan Satgas CTOC yang telah melakukan sinergi dengan baik sehingga berhasil mengagalkan upaya-upaya penyelundupan narkotika ini.
“Ke depannya, diharapkan sinergi ini dapat terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka ARA dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman yang sama yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.
Sedangkan tersangka HAB dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)