Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Desa Muncan Karangasem Asal Bendesa Agung MUDP Ini Miliki Perarem Narkoba hingga Premanisme

Kita sudah adakan suatu imbauan, dalam rangka membantu pemerintah, maka buatlah perarem untuk mencegah

Tayang:
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Busrah Syam Ardan
 Jero Gede Suwena Putus Upadesa selaku Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali, saat diwawancara wartawan usai diundang menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di BNNP Bali, Jumat (15/2/2019), kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Bali Busrah Ardans

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus penyalahgunaan narkoba kini hampir dikatakan tidak habis-habisnya.

Walaupun berdasarkan pada data BNNP, di Bali mengalami penurunan angka penyalahguna dan urutan dalam skala nasional, tapi tidak menutup kemungkinan jika tak dicegah akan bertambah lagi.

Baru saja, Jumat (15/2/2019) kemarin, Polresta Denpasar mengamankan dua orang pasangan pasutri dan paginya BNNP menggelar pemusnahan barang bukti narkoba milik tersangka Kurniawan Risdianto (43) yang diamankan awal Januari lalu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen (Pol) I Putu Gede Suastawa dalam wawancara dengan tribun-bali.com, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya dalam tahun 2019 tetap meninggikan kegiatan pemberantasan.

Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan kegiatan semacamnya.

"Sesuai dengan anggaran kita yang ada, pada tahun 2019 tetap dilakukan upaya paksa yang ditinggikan, artinya penangkapan/pemberantasan," kata Suastawa.

"Kemudian kedua, pada pencegahan, artinya ada upaya penyuluhan, sosialisasi, advokasi, diseminasi. Kan sudah ada Inpres nomor 6 tahun 2018 juga bahwa Bapak Presiden memerintahkan semua Kementrian dan Lembaga, jika di daerah dari Gubernur sampai Kelian Dinas menyelenggarakan pembentukan relawan, tes urin, rekrutmen, ikut dalam komunitas-komunitas, kemudian di Bali misalnya, membuat perarem, bikin perda. Itu Inpres formatnya nanti kita laporkan setiap bulan yang pelaksanaannya di 2019 dari bulan Januari," jelas dia ditemui di ruangannya, (8/1/2019), lalu.

Terkait upaya BNNP tersebut, saat menyambangi acara pemusnahan barang bukti narkoba di BNNP, kemarin, Jero Gede Suwena Putus Upadesa selaku Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali ditanya secara khusus mengenai pembuatan perarem, dirinya menyambut baik usaha tersebut.

Dia bahkan mengakui di desanya sendiri telah dibuat perarem tersebut tahun 2016 silam.

"Termasuk di desa saya di Karangasem, Desa Muncan, sudah memiliki Perarem Narkoba, Perarem Premanisme, Perarem HIV Aids, Perarem Rabies, termasuk Perarem keamanan kita punya," ujarnya kemarin di hadapan wartawan.

Namun sebelum menjelaskan lebih jauh, ia mengusulkan untuk sebelum pembuatan perarem itu, ada semacam pengetahuan awal terhadap barang-barang yang disebut terlarang itu.

"Awalnya harus didahului dengan penyuluhan mengenai psikotropika itu apa, bahan-bahan berbahaya lainnya. Jika itu tidak dijelaskan, nanti di depan matanya ada bahan seperti itu tidak ketahuan. Contoh misalnya jamur tai sapi, nah ini perlu dijelaskan. Sehingga kita tidak percuma membuat peraturan ataupun perarem.

"Kita buat perarem tapi pelaksananya enggak jelas, artinya tidak diketahui itu apa itu narkotik, heroin, morfin, ataukah ganja dan sebagainya itu harus dijelaskan," ujarnya.

Ia juga menyebut, penyuluhan atau sosialisasi yang dimaksud bisa berangkat dari apa yang kemudian tumbuh atau ramai di masyarakat.

"Misalnya ini apa yang kira-kira banyak tumbuh di masyarakat adat, ataupun di desa-desa. Jamur tai sapi, misalnya, atau ada juga itu jenis pohon berduri yang biasa tumbuh di pinggir pantai yang getahnya itu termasuk bahan berbahaya. Nah itu dijelaskan dulu, sabu seperti ini, ekstasi begini, kemudian apa-apa juga yang biasa ditemukan petugas di lapangan," lanjutnya.

Dari situ sambungnya, masyarakat akan tahu, misalkan, pantas saja anak-anak sering ngumpul di mana (suatu tempat).

"Itu juga sekarang hati-hati juga biasa ada anak-anak yang duduk dekat Pom Bensin, WC, bisa jadi ada ketergantungan itu," sambung dia.

Ditanya mengenai desa-desa yang telah memiliki Perarem Narkoba, dirinya belum tahu pasti berapa total jumlahnya.

Sejauh ini desa-desa yang memiliki perarem belum didata persis. Tapi kita sudah adakan suatu imbauan, dalam rangka membantu pemerintah, maka buatlah perarem untuk mencegah.

"Ada tugas preventif dan preentif. Kalau preventif-nya itu mencegah, preentif-nya bagaimana memberikan penyuluhan kepada masyarakat bahwa ini berbahaya. Kalau boleh dikatakan, kalau meminum, memakan jenis itu, berarti mati pelan-pelan dengan biaya mahal. Bayangkan saja, narkotik kan mahal. Kemudian dilihat juga perhatian masyarakat kepada keluarganya, bergaul dengan siapa, tidak cukup jika pemerintah saja yang menangani. Kita juga membantu pemerintah dalam lingkup keluarga paling kecil," ujarnya lagi.

Sementara sanksi-sanksi dalam perarem ungkapnya, ada beberapa sanksi adatnya.

Jenis sanksi, contohnya, pertama, meminta maaf dan tidak mengulangi lagi, kedua sanksi harta benda, ketiga meminta maaf kepada yang kuasa lewat upacara.

"Karena itu kan sudah kotor. Misalnya ada warga yang masuk penjara, itukan membuat nama desanya jelek, artinya ada sesuatu yang terjadi di situ dan ada yang tidak mematuhi aturan atau norma yang berlaku, dalam hal ini norma adat, norma agama, norma etika (susila) dan norma hukum," katanya memberi contoh.

Dari 1.493 desa adat, ia memperkirakan sudah ada ratusan desa adat yang membuat perarem itu.

Baca: Geledah Rumah Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Buaya di Dapurnya

Baca: 2 WNA Selundupkan Narkoba Senilai Rp 1,6 Miliar ke Bali, Tersangka Menelan Sabu Seberat 1 Kg

Baca: Vonis 12 Tahun Penjara untuk Onny, Terlibat Peredaran Narkotika Jaringan Afrika

"Termasuk desa saya di Karangasem, Desa Muncan, sudah memiliki Perarem Narkoba, Perarem Premanisme, Perarem HIV Aids, Perarem Rabies, termasuk Perarem keamanan kita punya.

"Di desa kita itu sanksi yang pertama, dia minta maaf dalam Paruman Desa, jika melakukan pelanggaran. Kalau masuk dalam Perarem Premanisme, dan ada kejadian, bisa mendapatkan sanksi lebih keras seperti Artadhana. Ini sekaligus minta maaf, Artadhana dan Askara. Jadi upacara, saya punya Pura 33 berarti 33 dia buat upacara. Tergantung juga dalam klasifikasi pelanggaran. Jikalau sampai membuat orang meninggal, itu bisa gede. Kalau luka ada juga," terangnya yang mengaku terlibat dalam pembuatan perarem itu.

Perarem mengenai penyalahgunaan narkoba yang dibuat di Desa Muncan telah ada sejak 2016.

"Kalau dalam hal narkoba, ini belum ada (kasusnya). Karena ini sudah lebih dahulu kita buat. Jadi tidak ada yang berani. Pernah ada tapi sebelumnya.

"Perarem ini saya buat sejak 2016 kemarin. Yang seperti premanisme itu sudah sebelum-sebelumnya saya buat. Maka setelah saya, baru Keramas yang buat. Karena kalau tidak dicegah itu bisa berkelahi terus, apalagi di desa tetangga ada sumber pendapatan (Galian C) premanisme sudah masuk," ujarnya.

Dari kasus premanisme, dia menguraikan sejak dibuatnya 2014, sudah ada tiga kasus yang diselesaikan melalui perarem.

"Kalau dari premanisme sudah ada tiga kasus yang terjadi. Jadi pernah, ada perkelahian orang luar dengan orang kampung saya. Ada yang mukulin orang kampung saya dan terjadi perkelahian. Yang terkena sanksi adalah semuanya. Itulah perlindungan kepada salah satu Desa Pakraman yang melindungi dan mengayomi melayani setiap orang yang ada di wilayah. Tidak peduli latar belakangnya. Harus dilindungi sepanjang dia berada di situ dan tinggal di situ. Perarem ini dibuat tahun 2014," urainya.

Disinggung, apakah seperti ormas bisa masuk ke desa tersebut disebutkan tidak bisa. Kecuali ormasnya punya legalitas.

"Pokoknya tidak boleh dia buat semacam peraga atau ikut dalam desa itu. Kalau di luar kita enggak tahu, tapi di dalam enggak boleh. Itu kalau kita gak tegas begitu habis Bali kita. Kalau ada anggota desa yang ikut, itu melanggar, tapi kalau di luar kita tidak tahu. Kalau di dalam melanggar dia. Dikenakan sanksi adat. Nanti yang memutus sanksi itu dari Kerta Desa yang sama halnya dengan peradilan adat," jawabnya tegas.

Sedangkan, dalam wawancara dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen (Pol) I Putu Gede Suastawa menuturkan data tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil dirangkum selama 2017-2018 tercatat mengalami penurunan.

"Jumlah tersangka selama tahun 2017 berjumlah 400 orang seluruh Bali dan tahun 2018 berjumlah 350 tersangka. Data itu berdasarkan tangkapan termasuk Polda dan Jajaran Polres dan Polsek yang dibawa ke sini," katanya.

Dia menyebutkan, data itu valid karena orang-orang yang terlibat tersebut berdasarkan assessment di BNN.

"Sedangkan, BNN Provinsi Bali sendiri sudah mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba di tahun 2018 sebanyak 54 orang. Hal tersebut melampaui target BNNP yang menargetkan 29 kasus tapi berhasil mengungkap 50 kasus dengan 54 tersangka," bebernya.

Dengan pengungkapan sebanyak ratusan tersangka tersebut, dia mengatakan Bali termasuk tinggi.

"Berdasarkan prevalensi nasional, Tahun Bali 2018 Bali berada di peringkat ke 23, sementara 2017 berada di posisi 11. Artinya kami ada penurunan," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.

Di sisi lain para penyalahguna yang masuk dalam data rehabilitasi BNNP, dikatakannya ada 796 orang di tahun 2017 dan 528 orang di tahun 2018.

Itu berarti, ada sekitar 1.324 orang penyalahguna narkoba yang sudah dibantu direhabilitasi oleh BNNP Bali dalam kurun waktu dua tahun ini.

Data BNNP Bali itu berdasarkan 3 indikator pecandu, yakni Mereka yang Mengajukan Diri ke BNNP, Compulsory dan Operasi Tempat Hiburan Malam.

Dari data itu diketahui pula orang asal Bali yang direhabilitasi lebih banyak dibanding luar Bali.

"Orang Bali asli yang kena itu 441 orang di tahun 2017, dan di tahun 2018 ada 319 orang. Sementara pendatang 269 orang di tahun 2017 dan 35 orang di tahun 2018, orang luar yang lahir di Bali ada 73 orang dan tahun 2018 ada 156 orang," tambahnya.

"Sementara WNA yang terkena 13 orang di tahun 2017 dan 18 orang di tahun 2018," sambungnya.

Adapun faktor-faktor yang membuat Bali menjadi provinsi yang cukup tinggi dalam kasus narkotika ini, dikatakannya ada beberapa faktor.

"Orang sih mengatakan itu faktor pariwisata, tapi saya katakan bukan itu. Pariwisata hanya sebagai akses. Kenyataannya, orang-orang lokal, pendatang, dan yang sudah lama di Bali yang kena,"

"Seharusnya kan kalau kita bicara soal faktor pariwisata orang-orang yang berpariwisata itu yang kena, tapi tidak. Faktor pertama, berkaitan dengan adanya modal atau uang sehingga bisa bermain. Kedua karena tempat mereka bekerjanya harus seperti itu. Contoh di tempat hiburan malam, biasanya ada tuh ruangan PUB-nya, jadi memang tempatnya memungkinkan kerja seperti itu," kata Suastawa, yakin.

Ketiga, lanjut dia, karena pelaku mendapat imbas dari perilaku orang-orang yang berinteraksi, misalnya gaya hidup, nge-bir, rokok, kemudian ke diskotik. Gaya hidup yang biasanya diperoleh dari orang luar.

Selain itu ada tren. Tren perkembangan narkoba itu sendiri.

"Jadi orang itu cenderung mencoba jenis baru. Bagaimana sih rasanya, itu kecenderungannya sekarang.

"Misalnya orang pakai rokok, bisa langsung ke blue safir yang cair itu. Apalagi kalau ada yang pakai rokok elektrik itu bisa pemakaiannya ke situ. Orang cenderung ke tingkat lebih tinggi
Contoh lagi, ganja sudah umum, sekarang ada tembakau gorila, dia langsung ke situ. Ada tren, sensasi," sebut dia yang telah berpengalaman menangani kasus ini.

Dia menambahkan, faktor sosio kultural seorang, pula sangat menentukan, tempat dia hidup, lingkungan dia berada.

"Mereka juga makai banyak modus operandi yang digunakan. Biasanya di kos-kosan, jadi lebih banyak mainnya di kosan, hunian, tempat-tempat yang disepakati," sambarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved