Vonis 12 Tahun Penjara untuk Onny, Terlibat Peredaran Narkotika Jaringan Afrika
Pria yang masih berstatus terpidana ini divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah terlibat jaringan narkotik jenis sabu-sabu dari Ghana
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Soenartono Rachmanto alias Onny (43) akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/2/2019).
Pria yang masih berstatus terpidana ini divonis 12 tahun penjara.
Onny dinyatakan terbukti bersalah terlibat jaringan narkotik jenis sabu-sabu dari Ghana, Afrika.
Terhadap vonis majelis hakim pimpinan IGN Partha Barghawa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masih pikir-pikir.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Baca: Ditanya Boy William Soal Menikah Lagi, Begini Jawaban Gisel
Baca: Ini 3 Tantangan PMI Kota Denpasar Tahun 2019, dari Donor Darah hingga Bentuk Tim Sibad
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Dewa Narapati menuntut Onny dengan pidana penjara 17 tahun.
Ditambah hukum denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Meski vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan, majelis hakim dalam pembacaan amar putusan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Onny dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dakwaan primair.
Disebutkan, terdakwa telah melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I, beratnya melebihi 5 gram.
Baca: Setiap Armada Harus Dilengkapi Tong Sampah, Suwirta Evaluasi Program Angkutan Siswa Gratis
Baca: Terkenal Sadis Dan Resahkan Masyarakat, Ternyata Geng 69 Menangis Di Hadapan Orangtuanya
Atas perbuatannya, Onny dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, kejadian berawal pada 10 April 2018 sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Bo (DPO) melalui ponsel, untuk diminta mengambil paket kiriman dari Accra (Ghana) Afrika.
Bo menyatakan, paket itu berisi pakaian wanita dan anak-anak, juga berisi narkotik jenis sabu-sabu.
Atas permintaa Bo itu, terdakwa menyanggupinya.