Vonis 12 Tahun Penjara untuk Onny, Terlibat Peredaran Narkotika Jaringan Afrika

Pria yang masih berstatus terpidana ini divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah terlibat jaringan narkotik jenis sabu-sabu dari Ghana

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
DIVONIS - Terdakwa Soenartono alias Ony keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/2/2019). Dia divonis hukuman 12 tahun penjara terkait kasus narkotika. 

Namun posisi terdakwa sedang berada di dalam Lapas Kerobokan.

Kemudian terdakwa menghubungi AA Gede Rai (terdakwa berkas terpisah) melalui ponsel.

Terdakwa memerintahkan Gede Rai mengambil paket milik Bo itu di ekspedisi UPS di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan.

Baca: Tak Bayar Pajak hingga Rp 1 M Lebih, Tempat Usaha di Seminyak Dipasang Spanduk Peringatan

Baca: Cek di Sini Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK 2019 di sscn.bkn.go.id, Begini Syarat Lengkapnya

Atas perintah terdakwa, saksi Gede Rai menyanggupinya.

Selanjutnya, terdakwa ditelepon lagi oleh Bo dan berpesan sebelum mengambil paketnya, terdakwa diminta mampir ke laundry Fy di wilayah Taman Pancing untuk mengambil uang Rp 200 ribu.

Uang itu nantinya untuk membayar pengambilan paket.

Arahan dari Bo itu, kemudian disampaikan oleh terdakwa ke saksi Gede Rai.

Jika Gede Rai telah mengambil paket, terdakwa meminta saksi menyimpannya.

Saksi Gede Rai pun menlakukan arahan terdakwa.

Sesampai di ekspedisi, Gede Rai mengambil paket berupa koper warna ungu.

Lalu saksi Gede Rai membawa paket itu.

Baca: Ibu Bayi Kembar Divonis 10 Tahun, Lakukan Kekerasan hingga Anaknya Meninggal

Baca: Internet Tetap Padam saat Nyepi, Majelis Lintas Agama Tandatangani Seruan Bersama

"Tapi perbuatan terdakwa dan saksi Gede Rai telah tercium terlebih dahulu oleh polisi," kata Jaksa Made Lovi, kala itu.

Polisi sebelumnya telah mendapat informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Petugas KPUBC Bandara Soetta telah menemukan paket ekspedisi UPS Airways Bill yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke penerima atas nama Made Arie dengan alamat Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kemudian petugas KPUBC memeriksa paket tersebut menggunakan mesin x-ray.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved