Ibu Bayi Kembar Divonis 10 Tahun, Lakukan Kekerasan hingga Anaknya Meninggal
Lani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anak kembar yang baru saja dilahirkannya hingga meninggal
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dafriana Wulansari alias Lani (20) terus menunduk sembari mencakupkan kedua tangannya saat majelis hakim membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/2/2019).
Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Novita Riama menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Lani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan kekerasan terhadap anak kembar yang baru saja dilahirkannya hingga meninggal.
Usai membacakan putusan Hakim Novita Riama menjelaskan kepada Lani, apakah akan menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding terhadap vonis.
Baca: Internet Tetap Padam saat Nyepi, Majelis Lintas Agama Tandatangani Seruan Bersama
Baca: Pandangan Psikiater soal Viral Pemuda Rusak Motor Pacarnya saat Ditilang
Setelah beberapa menit berdikusi, Lani melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.
"Kami menerima," ucap singkat Gaspar Gambar selaku penasihat hukum Lani.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi belum bersikap, dan menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Ari Suparmi mengajukan tuntutan 14 tahun penjara terhadap Lani.
Baca: Kegelisahan Hotman Paris Saat Diperingatkan Putrinya Soal Hukum Karma: Semoga Bapak Saya Sadar
Baca: Rp 675 Miliar untuk Desa, Dana Desa Pelaga Terbesar, Kuwum Terkecil
Selain itu, Lani juga dituntut pidana tambahan, yakni pidana denda Rp 10 juta, subsider tiga bulan penjara.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Lani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut.
Disebutkan dalam dakwaan itu, terdakwa Lani adalah setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, yang dilakukan oleh orang tuanya.
Oleh karena itu, Lani dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Pemilik 1.000 Pil Koplo Pasrah Divonis 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Baca: Hendak Memberi Makan, Perempuan Paruh Baya Ini Malah Tewas Dimakan Babi Peliharaannya
Sebagaimana dibeberkan dalam berkas perkara, telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak di Jalan Ratna, Denpasar Timur.
Awalnya, seorang saksi mendapat informasi dari anak kos yang mencium bau busuk.
Kemudian saksi bersama anaknya menuju sumber bau tersebut yang berada tepat di lorong sebelah kos.
Setelah tiba di lokasi itu, saksi melihat ada tas warna cokelat.
Lalu diambil menggunakan kayu dan dibawa keluar dari lorong itu.
Kemudian tas tersebut dibuka oleh saksi lainnya dan terlihat di dalam tas ada mayat bayi orok. (*)