Pemilik 1.000 Pil Koplo Pasrah Divonis 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara

Majelis hakim dalam amar putusan, menjatuhkan vonis lima tahun dan empat bulan pada Mulyadi yang terbukti mengedarkan obat terlarang jenis pil koplo

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
GENDUT DIVONIS - Mulyadi alias Gendut saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (7/2/2019). Terdakwa divonis 5 tahun 4 bulan karena terbukti mengedarkan 1.000 pil koplo. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulyadi alias Gendut (35) terhindar dari hukuman tinggi.

Pasalnya, majelis hakim dalam amar putusan, menjatuhkan vonis lima tahun dan empat bulan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/2/2019).

Mulyadi terbukti bersalah mengedarkan obat terlarang jenis pil koplo.

Jumlahnya pun banyak, yakni 1.000 butir pil koplo.

Meskipun vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mulyadi mengaku pasrah.

Menanggapi vonis itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.

Baca: Hendak Memberi Makan, Perempuan Paruh Baya Ini Malah Tewas Dimakan Babi Peliharaannya

Baca: Hotel Vila Lumbung Bali jadi Tujuan Berlibur Orang Terkaya di Indonesia

"Terima kasih Yang Mulia. Setelah kami berdiskusi, terdakwa menerima," ucap Desi Purnani selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Sedangkan, Jaksa Mia Fida masih pikir-pikir.

Sebelumnya, jaksa menuntut Mulyadi dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Tak hanya dituntut hukuman badan, Mulyadi juga dikenakan pidana tambahan, yakni berupa pidana denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, dalam amar putusan menyatakan, Mulyadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Baca: Terima Kasih Program JKN-KIS

Baca: Temukan Luka di Kepala dan Lebam Mata, Jenazah Nyoman Silur Mengapung di Pantai Bugbug

Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36/2009 tentang kesehatan, sesuai dakwaan pertama jaksa.

Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, bahwa perbuatan Mulyadi telah meresahkan masyarakat, dan dapat merusak masa depan generasi muda.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa selama persidangan dianggap bersikap sopan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved