Pemilik 1.000 Pil Koplo Pasrah Divonis 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara

Majelis hakim dalam amar putusan, menjatuhkan vonis lima tahun dan empat bulan pada Mulyadi yang terbukti mengedarkan obat terlarang jenis pil koplo

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
GENDUT DIVONIS - Mulyadi alias Gendut saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (7/2/2019). Terdakwa divonis 5 tahun 4 bulan karena terbukti mengedarkan 1.000 pil koplo. 

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," kata I Wayan Kawisada.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan Mulyadi berhasil diendus polisi Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasarkan adanya informasi masyarakat.

Baca: Usai Membuat Kekasih Menangis, Kini Pemuda yang Rusak Motor Pacarnya Berulah Lagi, Bakar STNK

Baca: Penyajian Dagangan Belum Higienis, BPOM Singaraja Sidak Kantin SD di Jembrana

Setelah diselidiki, pada 20 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 Wita, polisi menangkap Mulyadi di kamar kos, Jalan Tukad Oos, Banjar Kelod, Desa Renon, Denpasar.

"Selanjutnya petugas menggeledah. Hasilnya, ditemukan 1.000 butir pil warna putih Logo Y. Dari pangakuan terdakwa, pil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Tomblok seharga Rp 1,5 juta," kata Jaksa Mia Fida, kala itu.

Berdasarkan hasil laporan Laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium forensik Bareskrim Polri dan Laporan pengujian BBPOM Denpasar menyimpulkan bahwa 1.000 butir pil warna putih logo Y tersebut mengandung sediaan Trihexyphendyl.

"Selain untuk dijual, pil berwarna putih itu juga untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Dalam pengakuannya saat diperiksa di persidangan, terdakwa mengkonsumsi pil itu, agar lebih bertenaga saat bekerja," kata Jaksa Mia Fida. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved