Pemilik 1.000 Pil Koplo Pasrah Divonis 5 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Majelis hakim dalam amar putusan, menjatuhkan vonis lima tahun dan empat bulan pada Mulyadi yang terbukti mengedarkan obat terlarang jenis pil koplo
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulyadi alias Gendut (35) terhindar dari hukuman tinggi.
Pasalnya, majelis hakim dalam amar putusan, menjatuhkan vonis lima tahun dan empat bulan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/2/2019).
Mulyadi terbukti bersalah mengedarkan obat terlarang jenis pil koplo.
Jumlahnya pun banyak, yakni 1.000 butir pil koplo.
Meskipun vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mulyadi mengaku pasrah.
Menanggapi vonis itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.
Baca: Hendak Memberi Makan, Perempuan Paruh Baya Ini Malah Tewas Dimakan Babi Peliharaannya
Baca: Hotel Vila Lumbung Bali jadi Tujuan Berlibur Orang Terkaya di Indonesia
"Terima kasih Yang Mulia. Setelah kami berdiskusi, terdakwa menerima," ucap Desi Purnani selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Sedangkan, Jaksa Mia Fida masih pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mulyadi dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Tak hanya dituntut hukuman badan, Mulyadi juga dikenakan pidana tambahan, yakni berupa pidana denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, dalam amar putusan menyatakan, Mulyadi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Baca: Terima Kasih Program JKN-KIS
Baca: Temukan Luka di Kepala dan Lebam Mata, Jenazah Nyoman Silur Mengapung di Pantai Bugbug
Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36/2009 tentang kesehatan, sesuai dakwaan pertama jaksa.
Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, bahwa perbuatan Mulyadi telah meresahkan masyarakat, dan dapat merusak masa depan generasi muda.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa selama persidangan dianggap bersikap sopan.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," kata I Wayan Kawisada.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan Mulyadi berhasil diendus polisi Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasarkan adanya informasi masyarakat.
Baca: Usai Membuat Kekasih Menangis, Kini Pemuda yang Rusak Motor Pacarnya Berulah Lagi, Bakar STNK
Baca: Penyajian Dagangan Belum Higienis, BPOM Singaraja Sidak Kantin SD di Jembrana
Setelah diselidiki, pada 20 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 Wita, polisi menangkap Mulyadi di kamar kos, Jalan Tukad Oos, Banjar Kelod, Desa Renon, Denpasar.
"Selanjutnya petugas menggeledah. Hasilnya, ditemukan 1.000 butir pil warna putih Logo Y. Dari pangakuan terdakwa, pil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Tomblok seharga Rp 1,5 juta," kata Jaksa Mia Fida, kala itu.
Berdasarkan hasil laporan Laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium forensik Bareskrim Polri dan Laporan pengujian BBPOM Denpasar menyimpulkan bahwa 1.000 butir pil warna putih logo Y tersebut mengandung sediaan Trihexyphendyl.
"Selain untuk dijual, pil berwarna putih itu juga untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Dalam pengakuannya saat diperiksa di persidangan, terdakwa mengkonsumsi pil itu, agar lebih bertenaga saat bekerja," kata Jaksa Mia Fida. (*)