Tangkap Dua Anggota Ormas, Kapolres Badung: Dia Ikut Saat Keributan Antar Ormas di Teuku Umar
Tangkap Dua Anggota Ormas, Kapolres Badung: Dia Ikut Saat Keributan Antar Ormas di Teuku Umar
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA- Dua anggota ormas di Bali berhasil diamankan Polres Badung.
Kedua anggota ormas ini diamankan lantaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Tak hanya sebagai pemakai, salah satunya juga sebagai pengedar di wilayah Badung dan Denpasar.
Baca: Kombes Budhi Susianto: Norman Kamaru Seperti Kacang Lupa Kulit, Begitu Jadi Kacang, Dia Terlupakan
Dua anggota ormas itu yakni Gusti Putu Eka Krisna Ariyanta (23) dan Yudi winata (31).
Kedua tersangka ini dibekuk di tempat yang berbeda.
Eka Krisna diamankan pada Jumat, (1/2/2019) lalu di jalan Gelogor Carik, Banjar Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
Baca: Ratno Membunuh Cinta di Kamar Hotel Setelah Memeriksa Handphone Istrinya Ini
Ia diamankan pukul 22.30 wita bersama barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,43 gram brutto.
Sedangkan, Yudi Winata berhasil diamankan sepekan kemudian.

Ia diamankan pada Jumat (8/2/2019) lalu di Banjar Tegehe, Sempidi, Mengwi Badung.
Baca: Serangan Jerinx SID Salah Alamat? Ashanty: Semoga Kebuka Pikirannya dan Belajar Berbaik Sangka
Barang bukti yang diamankan yakni 13 paket sabu dengan berat 7,31 gram butto dan 11 butir tablet ekstasi.
Kapolres Badung, AKBP Yudith S. Hananta, SIK mengatakan kedua orang tersebut adalah anggota ormas.
Ia menjelaskan bahwa Eka Krisna adalah seorang pemakai dan Yudi Winata merupakan pengedar dan juga pemakai barang haram tersebut.
Baca: Terungkap, Ini Alasan Ajik Krisna Gelar Pernikahan Putranya di Blangsinga, Tamu 10 Ribu Orang
"Anggota ormas ini, bukan satu jaringan. Tapi kami masih lakukan penyelidikan," ujarnya Rabu (20/2/2019).
Ia menjelaskan untuk tersangka Yudi yang merupakan pengedar.
Ia dikendalikan oleh orang yang berada di dalam Lapas Kerobokan.
Barang haram itu diedarkan di wilayah Badung dan Denpasar.
Sekali tempel pihaknya mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.
Selain kedua anggota ormas ini, lanjut Yudith mengatakan, sat narkoba polres Badung juga berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis Ganja.
Tersangka Mulyanto Sujianto (29) diamankan pada Rabu (13/2/2019) di Jalan Danau Tamblingan, Jimbaran, Kuta Selatan Badung.
Dalam pengamanan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 paket ganja dengan berat 0,54 gram brutto dan 11 paket ganja siap edar dengan berat 14,94 gram brutto.
"Untuk tersangka Mulyanto ini, membeli langsung melalui media online dengan cara transfer uang sebesar Rp 500 ribu. Setelah mendapatkan ganja, yang dikirim dalam bentuk paket, ganja ini dipecah dan menjadi beberapa paket dan dijual dengan harga Rp 250 ribu," ujarnya.
Disinggung mengenai wilayah mana tersanga membeli.
Yudith mengaku masih melakukan penyelidikan.
Yang jelas menurutnya ia membeli dengan cara online.
"Ini kami kurang tau. Kemungkinan dia order di luar, dan barangnya dikirim ke Bali," jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Badung, Iptu Ngurah Sucahyadi SP mengatakan, selain menangkap dua anggota ormas dan pengedar ganja, pihaknya juga berhasil mengamankan empat tersangka lainnya.
Tersangka Sita Nitarsih (37) di amankan Jalan Nangka, Banjar Tegeh Sari, Desa Tonja, Denpasar Utara pada Jumat (1/2) lalu.
Ia diamankan pukul 19.00 Wita dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,55 gram brutto.
Selain itu, Wayan Wiadnyana (37) diamankan pada Senin (4/2/2019) dijalan Raya Semer, Kerobokan Kuta Utara, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,88 gram bruto.
Selanjutnya Komang Ade Winata (35) diamankan di jalan Gunung Agung, Banjar Merta Gangga, Denpasar Barat dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,51 gram butto.
Terakhir, tersangka Ahmad Yani (36) diamankan di Jalan gunung Karang Gang Jelantik Banjar Tegal Dukuh, Pemecutan Kelod, Denpasar pada Rabu (13/2/2019).
Barang bukti berhasil diamankan dua paket sabu dengan berat 0,63 gram brutto.
"Dalam sepekan kami berhasil mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Badung dengan barang bukti seluruhnya yang kami amankan sabu seberat 10,31 gram brutto, ekstasi 11 butir dan ganja 15,5 gram brutto," ujarnya.
Ia juga menambahkan untuk kedua anggota ormas tersebut, khususnya Gusti Putu Eka Krisna Ariyanta adalah anggota ormas yang dulu pernah terlibat dalam kasus keributan antar ormas di Jalan Teuku Umar Denpasar
"Ia..dia (Eka Krisna -red) dulu ikut saat adanya keributan antar ormas, hingga mengakibatkan ada korban jiwa," tandasnya. (*)