Resmi Jadi Tahanan, Mandala Shoji Curhat Keadaan Menyedihkan di Lapas
Deanova Safriana menceritakan seputar kehidupan baru Mandala Shoji ketika menjadi tahanan lapas Salemba.
"Terus kalau di lapas biasanya ada yang suka ngerjain temannya, di situ enggak. Sipirnya benar-benar tegas, jadi kalau ada yang macam-macam maka semuanya kena hukuman. Jadi nggak ada yang berani macam-macam," ujarnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Mandala terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan membagikan kupon berhadiah umrah dalam bentuk doorprize kepada warga.
Putusan pengadilan yang dibacakan pada 18 Desember 2018 itu pun memvonis Mandala hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan, pelanggaran pemilu dilakukan oleh Mandala saat ia bersama caleg DPRD DKI dari PAN, Lucky Andriani melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.
"Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir. Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu," kata Halman, 27 Desember 2018.
Banding Mandala merasa keberatan dengan putusan pengadilan, sehingga ia mengajukan banding ke PN Jakpus pada Desember 2018.
Pengacara Mandala, Muhammad Rullyandi mengatakan, kliennya menempuh upaya banding lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hukum tidak sesuai dengan fakta.
"Memang benar kami sudah mengirimkan berkas banding. Alasannya ya karena putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bapak Mandala tidak membagikan kupon saat itu," ujar Rully.
Upaya banding Mandala ditolak oleh PN Jakpus pada 31 Desember 2018. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun harus mengeksekusi Mandala sesuai putusan pengadilan.
Namun, Mandala tiba-tiba menghilang dan tak ada satupun pihak yang mengetahui keberadaannya.
Pihak Kejari Jakpus sempat mendatangi rumah Mandala untuk melakukan eksekusi pada 31 Januari 2019, namun tak ada informasi keberadaan terpidana kasus pelanggaran pemilu itu.
"Kami masih mapping, istilahnya begitu. Dia kan sudah enggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif," ujar Jaksa Kejari Jakpus Andri Saputra, 31 Januari 2019.
Pihak Kejari mempunyai batas waktu hingga 8 Februari 2019 untuk mencari keberadaan Mandala.
Jika Mandala tetap tak diketahui keberadaannya hingga tenggat waktu itu, maka Kejari Jakpus akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan kepolisian untuk menetapkan Mandala dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Sementara, Lucky Andriani memilih menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Pusat pada 29 Januari 2019 dan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan.
Nasib Karir Politiknya