ABG 13 Tahun Dipaksa Teguk Miras Lalu Dirudapaksa Berkali-kali, Pelakunya Pemuda Berusia 17 Tahun
ABG 13 Tahun Dipaksa Teguk Miras Lalu Dirudapaksa Berkali-kali, Pelakunya Pemuda Berusia 17 Tahun
TRIBUN-BALI.COM, JEMBER - Seorang remaja berumur 17 tahun asal Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, diduga memerkosa seorang anak berusia 13 tahun.
Saat ini, polisi telah menangkap remaja laki-laki itu.
Dia ditangkap Senin (25/2/2019) malam di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.
Baca: Reino Barack Dikabarkan Nikahi Syahrini Secara Siri, Dewi Yull: Sing Salamet Dunia Akherat
Kapolsek Semboro, Iptu Fatkhurrochman mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual kepada anak itu dilakukan dua kali oleh remaja berinisial GN kepada korban itu.
"Dilakukan dua kali, pertama 1 Februari lalu, dan diulangi pekan lalu," ujar Fatkhur, Selasa (26/2/2019).
Perkosaan itu dilakukan di rumah GN ketika sepi.
Baca: Frank Hutapea Penyebab Putusnya Hubungan Natasha Wilona dan Verrel? Hotman Paris: Saya Kecewa
GN menghubungi korban S melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
GN, remaja tidak lulus sekolah menengah pertama itu, meminta S datang ke rumahnya.
Dia selalu memilih waktu sepi, ketika orang tuanya sedang bekerja di luar rumah.
Baca: Chef Cafe Ternama di Kuta Ditangkap, Ngaku Lakukan Hal ini Demi Tanggung Adik Sekolah
"Korban ini diberi minuman keras," kata Fatkhur.
Dalam perbincangan mereka, GN memberi S minuman beralkohol.
Saat S di bawah pengaruh alkohol, GN menariknya ke kamar dan memerkosanya.
Baca: Ditangkap di Buleleng, Sang Adik Ngaku Tergiur Lihat Kakaknya Kerap Lakukan ini di Rumah
Perbuatan pertama dilakukan 1 Februari lalu, yang kemudian diulangi 19 Februari lalu.
GN selalu mengancam S supaya tidak melaporkan perbuatannya.
Tetapi peristiwa itu akhirnya diketahui keluarga S, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Pihak Polsek Semboro melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat GN memakai UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto 76 E karena telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbauatan cabul.
Perkosaan di Semboro ini menambah panjang perkara tindak kekerasan seksual yang dilaporkan ke wilayah hukum Polres Jember selama dua bulan terakhir.
Dari catatan Surya, selama dua bulan ini setidaknya ada empat perkara perkosaan yang dilaporkan dan ditangani Mapolres Jember.
Keempatnya yakni dugaan perkosaan oleh paman di Kecamatan Silo, ayah tiri di Kecamatan Kalisat, tetangga di Kecamatan Sumberbaru, dan teman di Kecamatan Rambipuji.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontas menegaskan, semua laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Jember melalui Unit PPA.
"Tentunya kami tangani. Ada pelaku yang tertangkap seperti kasus Rambipuji itu, sedangkan yang masih pemeriksaan terus kami lakukan pendalaman," ujar Jumbo.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Remaja 17 Tahun di Jember Perkosa Anak 13 Tahun