Bawa Lari Anak Orang di Jalan Pulau Saelus Denpasar, Pria 33 Tahun Ini Dijatuhi Vonis Ini
Terungkap, terdakwa sudah sering melihat saksi korban duduk di salon kecantikan. Terdakwa merasa tertarik dengan saksi korban.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hasan Al Hadad alias Acan (33), yang sempat viral di sosial media karena melarikan anak orang tanpa izin akhirnya diganjar vonis empat tahun penjara.
Saat kejadian, pada bulan Oktober 2018 lalu di Jalan Pulau Saelus, Hasan berhasil diamankan warga.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Hasan yang didampingi dan melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Jaksa Ni Luh Ari Suparmi kepada majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Ari Suparmi menuntut Hasan dengan pidana lima tahun penjara.
Juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 60 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak.
Oleh karenanya terdakwa dijerat Pasal 76 F jo Pasal 83 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan. Perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Wayan Kawisada.
Selain itu, Hasan juga divonis hukuman tambahan, berupa pidana denda.
"Menjatuhkan denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa dalam surat dakwaan membeberkan kronologis kejadian tersebut.
Berawal pada hari Senin, 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa tengah mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Sesetan.
Saat di perjalanan, terdakwa menoleh ke arah Gang Trijata dan melihat saksi korban inisial SDL sedang berjalan.
Selanjutnya muncul niat terdakwa mengajak saksi korban pergi.
Terdakwa pun mengarah dan menghampiri saksi korban.
Lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk naik ke sepeda motor.
Saksi korban pun naik, dan terdakwa pergi mengarahkan sepeda motornya menuju Jalan Pulau Saelus.
"Sesampai di Jalan Pulau Saelus terdakwa berhenti untuk membeli bensin. Saat itu lah terdakwa dihampiri oleh saksi JW. JW merupakan orangtua saksi korban," jelas Jaksa Ari Suparmi.
JW pun menanyakan maksud terdakwa membawa anaknya.
Terdakwa menyatakan, akan membawa saksi korban kembali pulang.
Lalu ketika ditanyakan dimana rumahnya, terdakwa tidak bisa menjawab, dan hanya mengatakan akan mengajak saksi korban jalan-jalan.
Kemudian JW meminta kunci sepeda motor dan KTP, tapi terdakwa tidak memberikannya.
"Karena tidak diberikan, JW pun memegang kerah baju terdakwa. JW berteriak, kalau terdakwa telah menculik anaknya dan meminta tolong agar dipanggilkan polisi," terang Jaksa Ari Suparmi kala itu.
Mendengar teriakan itu, warga sekitar berdatangan dan memegang terdakwa.
Namun terdakwa sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap.
Kemudian terdakwa diamankan di kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut.
Terungkap, terdakwa sudah sering melihat saksi korban duduk di salon kecantikan.
Terdakwa merasa tertarik dengan saksi korban.
Pula, sekitar bulan Juli terdakwa pernah mengajak saksi korban.
Tapi perbuatan terdakwa itu dilihat dan dicegah oleh saksi security, sehingga terdakwa mengurungkan niatnya.
"Bahwa perbuatan terdakwa melarikan diri saksi korban adalah tanpa seijin dari saksi JW selaku orangtua saksi korban," terang Jaksa Ari Suparmi. (*)