Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pasien Gawat Darurat Dapat Ambulans Gratis, JKN-KBS Beri Enam Manfaat Tambahan

Pemprov Bali meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
PROGRAM KESEHATAN - Peluncuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) dan Rapat Koordinasi Kesehatan Daerah Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (27/2/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS).

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 104 Tahun 2018 yang merupakan penyempurnaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan yang selama ini masih banyak menuai keluhan masyarakat.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan maksud dari JKN-KBS adalah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) minimal 95 persen, dengan tujuan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh krama Bali.

“Dengan JKN-KBS ini, kita memberi manfaat tambahan di luar yang dijamin JKN berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,” kata Koster usai Rapat Koordinasi Kesehatan Daerah di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (27/2/2019).

Adapun dari aspek pelayanan, pada program JKN-KBS ada enam manfaat layanan kesehatan tambahan yang akan dijamin mulai pada APBD Perubahan 2019.

Baca: Satukan Tirta dari Tiga Gunung, Krama Bali Diminta Menjor untuk Panca Wali Krama di Besakih

Baca: Denpasar Berawan, Tiga Wilayah Bali Ini Diprediksi Diguyur Hujan Ringan

Pertama, memperoleh pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer di fasilitas kesehatan (puskesmas/RS).

Kedua, bagi pasien gawat darurat memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggal pasien menuju fasilitas kesehatan (faskes).

Ketiga, sistem penanganan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi se-Bali berbasis web dengan call center yang tersedia di Faskes, Diskes dan BPJS Kesehatan.

Keempat, memperoleh pelayanan visum et repertum secara gratis.

Kelima, memperoleh fasilitas transporatasi secara gratis untuk jenazah dari puskesmas/RS ke alamat tujuan.

Dan keenam, memperoleh pelayanan terapi hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya.

Baca: Urus Perpanjangan SIM di Mall Bali Galeria Starbucks Hari Ini

Baca: Pameran Kolaborasi Perupa Indonesia dan Sri Lanka di ARMA Museum

Koster menjelaskan dari aspek kepesertaan, JKN-KBS berlaku untuk seluruh krama Bali, kartu langsung aktif saat menjadi peserta, dan bayi baru lahir dari ibu PBI (penerima bantuan iuran) daerah langsung terdaftar secara otomatis.

Di samping itu, dari sisi iuran, peserta JKN yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta, dan langsung dapat mengakses pelayanan kesehatan.

Untuk anggaran yang diperlukan menyelenggarakan program pelayanan kesehatan JKN-KBS adalah sebesar Rp 495 miliar lebih, dengan pola pembagian beban yaitu Pemerintah Provinsi sebesar Rp 170 miliar lebih dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sebesar Rp 325 miliar lebih yang sudah disipakan dalam APBD tahun 2019.

Perbaikan Sistem Rujukan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved