PNS Enggan Titipkan Anak di TPA
Murahnya biaya penitipan, ternyata tidak serta merta membuat sejumlah pegawai kantoran di lingkungan Kota Bangli mau menitipkan anak mereka di TPA
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
“Rp 10 ribu ini hanya dibayarkan saat datang saja. Jadi tidak dihitung per bulan. Kami buka dari jam 07.00 Wita hingga 15.00 Wita untuk hari Kamis. Sedangkan hari Jumat, kami buka hingga pukul 12.00 Wita. Untuk anak yang bisa dititipkan adalah mereka yang berusia di atas 1 tahun hingga usia 6 tahun, dan di sini kami sediakan mereka berbagai mainan,” katanya.
Seorang pegawai di lingkungan pemkab Bangli ketika ditanya alasannya tidak menggunakan jasa TPA yang tergolong murah ini, mengaku karena dirinya kurang tahu berapa besaran biaya yang dikeluarkan untuk membayar jasa penitipan.
Pegawai yang enggan menyebut namanya ini menambahkan, pertimbangan lain pihaknya enggan menitipkan anaknya lantaran jam buka TPA tidak sesuai dengan jam kerja pegawai kantoran.
Sementara Kasubag Pengendalian Kejasama dan Tamu Setda Bangli, I Nengah Karya Atmaja, mengaku tidak terlalu mempermasalahkan selama sang anak tidak rewel dan tidak mengganggu kinerja orang tuanya. (*)