Berapi-api, Arist Merdeka Sirait: Saya Tidak Berhenti Kawal Dugaan Kejahatan Seksual

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan dirinya akan terus mengawal adanya dugaan kasus kejahatan seksual (Paedofil)

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Busrah Syam Ardan
Arist merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak saat menggelar konferensi pers di warung Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk, Sabtu (2/3/2019), pagi tadi. (Bus) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan dirinya akan terus mengawal adanya dugaan kasus kejahatan seksual (Paedofil) yang beberapa waktu belakangan santer diperbincangkan.

Dalam konferensi persnya di hadapan wartawan, Sabtu (2/3/2019), pagi tadi, dengan sedikit emosional, Arist mengungkapkan dirinya terus memperjuangkan dan berdiri di depan dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut.

"Jadi sampai detik ini, Komnas Perlindungan Anak masih berdiri di depan untuk mengungkap dugaan kasus ini dan tidak akan berhenti," kata dia menegaskan, dalam Konferensi Pers di Warung Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk, pagi tadi.

Dirinya pun meluruskan isu yang beredar bahwa dirinya tidak menghentikan kerja-kerjanya dalam pengungkapan dugaan kejahatan seksual tersebut.

"Di sini juga saya mengatakan, tidak benar saya menghentikan ini, sampai hari ini saya masih kerja. Dan tadi malam saya bertemu narasumber yang patut untuk dipertimbangkan. Saya kumpulkan itu dengan baik. Sesuai dengan janji saya kalau dalam waktu dekat ini sudah bisa jadi alat bukti, saya akan memberikan laporan itu kepada Dirreskrimum Polda Bali.

"Karena pasal 78 itu (UU Perlindungan Anak) memerintahkan kepada kita semua bila anda melihat terjadinya pelanggaran, ancaman kekerasan termasuk termasuk kejahatan seksual dan tidak melaporkan hal itu maka saya dan anda sekalian dapat dipidana 5 tahun. Itu dasarnya. Oleh karena itu perlu pendalaman agar ini tidak menjadi liar. Untuk itu saya terus bersabar untuk menggali informasi ini. Tidak boleh dihentikan, sebelum fakta menunjukkan itu tidak bisa diteruskan. Supaya semua tidak sekedar testimoni maka kerja investigasi Komnas Perlindungan Anak masih berlaku," jelasnya emosional.

"Ada info seputar pertemuan saya dengan GI, saya katakan tidak benar, dan katanya saya menghentikan kasus itu, saya bilang itu tidak benar. Jujur saya katakan. Tapi saya tidak mau menyerang pribadi orang. Ini bukan pembelaan diri, tapi tidak perlu juga saya respon orang-perorang. Itu pendapat mereka. Saya katakan bahwa kejahatan tidak boleh dibiarkan tapi kebenaran harus ditegakkan," jelasnya kembali.

Beberapa hari di Bali, ia mengakui telah mendatangi saksi yang menurutnya sebagai narasumber yang bisa dipertimbangkan.

Sampai dengan malam kemarin, dirinya sudah berkunjung ke Jembrana, Badung, sampai beberapa tempat lainnya dan menemui berbagai narasumber dari dalam maupun dari luar, juga para tokoh yang menurutnya layak untuk diperoleh informasi.

Itulah yang dilakukannya, hingga kini.

"Saya sudah bertemu narasumber tapi tidak elok kalau saya harus menyebutkannya. Tentu menjadi rahasia kita. Saya tidak menyebut korban tapi narasumber saya yang pernah menghuni di sana.

"Sumber itu kami dalami dari orang yang pernah tinggal di situ, dari para tokoh yang mengetahui dan para ahli. Nanti kita satukan menjadi kekuatan hukum. Itulah yang ingin saya sampaikan bahwa secara organisasi, Komnas Perlindungan Anak masih terus mencari fakta dan data," akuinya, membeberkan.

Dia menceritakan, mengapa mencoba mengungkap dugaan kasus tersebut karena sejak awal dirinya mendapatkan pengaduan dan akhirnya dirinya mencoba mengklarifikasi dugaan tersebut ke Ashram Klungkung.

"Apa dasarnya kita tidak menghentikan itu, karena memang disinyalir diduga ada peristiwa kejahatan itu. Sebenarnya, sudah ada informasi yang tersebar viral di masyarakat itu masuk ke Pengaduan Komnas Perlindungan Anak, lalu sudah dibicarakan pula di DPRD yang menghadirkan banyak tokoh yang ingin mengungkap kasus ini, itu resmi sudah dikatakan ada peristiwa itu.

"Lalu kemudian kekuatan lain adalah dugaan peristiwa itu rilis Polda Bali yang menyatakan ada korban tetapi tidak mau bersedia memberikan keterangan. Jadi atas dasar informasi itu, saya mengklarifikasi ke Ashram dan ingin bertemu GI untuk memastikan dugaan peristiwa itu.

"Saya ke sana dan diterima oleh orang yang mengaku sebagai koordinator pengelolanya, saudara Dika. Karena saya katakan mau klarifikasi tapi GI tidak ada di tempat. Saya meminta izin untuk masuk ke ruangan anak-anak yang tinggal di sana dan diizinkan. Artinya saya melakukan tindakan sesuai prosedur," kisahnya panjang lebar.

"Dari hasil perbincangan kami di sana, Dika membantah adanya dugaan peristiwa itu. Saya juga sempat katakan bahwa apakah bisa bertemu dengan GI, kemudian dia katakan nanti akan disampaikan.

"Selepas itu saya kemudian bertemu dengan Dirreskrimum Polda Bali dan membicarakan hal ini. Di sana memang terjadi perdebatan, harus ada korban, harus ada saksi dan sebagainya. Kalau tidak ada pelapor, Komnas Perlindungan Anak bisa menjadi pelapor.

"Saya katakan itu sebelum jumpa dengan kawan wartawan bahwa Pasal 78 UU Perlindungan Anak itu bisa digunakan sebagai pintu masuk melaporkan, sekalipun tidak ada pelaporan korban," cerita dia, lagi.

Nyatanya, lanjut dia, tidak ada satupun yang bisa dimintai keterangan.

Hingga dikatakannya berikan waktu Komnas Perlindungan Anak untuk investigasi sampai ada yang bersedia menjadi pelapor, jaminannya adalah Komnas Perlindungan Anak.

"Sebelumnya saya berjanji untuk bertemu dengan orang-orang yang mau memberikan kesaksian tanggal 21 Februari lalu, tapi itu tertunda. Akhirnya kemarin saya keliling untuk pastikan itu dan sampai hari ini masih pendalaman agar tidak menjadi polemik," lanjutnya.

Usai Nyepi nanti dia menuturkan, akan kembali berkomunikasi dengan teman-teman media mengenai perkembangan selanjutnya.

Dirinya pula menyahuti bahwa tidak berhenti kalaupun nanti ada tekanan-tekanan.

"Dalam mengawal dugaan kasus ini saya tidak akan berhenti. Kalau pun ada seperti tekanan, saya sudah tahu risikonya. Bung, dua kali kantor saya terbakar, gak mundur saya. Terakhir kasus Engelin sebelum vonis, kantor saya terbakar. Bukan jago tapi kebenaran yang mau ditegakkan," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Polda Bali beberapa waktu lalu mengenai sikap Polda Bali terhadap dugaan kasus tersebut, ia mengatakan, Polda Bali akan melanjutkan dugaan tersebut namun bukan dengan testimoni.

"Dalam pernyataan Polda Bali juga tidak ada kata tutup, tapi tidak mau menindaklanjuti jika hanya testimoni. Dalam hukum-kan tidak cukup hanya testimoni.

"Saya melihat Polda Bali tidak akan meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan jika itu hanya testimoni, karena menurut prosedur hukum harus ada pelapor (korban). Itu tidak ada kadaluarsa hanya 12 tahun baru ada."

"Inikan belum, jadi saya masih berkeyakinan seperti kesepakatan saya dengan Dirreskrimum Polda Bali, jika ada pelapor, ada saksi dan peristiwa itu bisa dibuktikan secara hukum, saya akan memfollow-up pertemuan saya dengan Dirreskrimum untuk menindaklanjuti. Itu janji dari pertemuan kami sejak saya mengunjungi Ashram," jelasnya menanggapi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved