Jambret di Bali
Nenek di Denpasar Tewas Pasca Dijambret Sepulang dari Gereja, Sempat Dikira Korban Lakalantas
Seorang nenek bernama Erna Pujiastuti (71) tewas usai dijambret sepulang dari kegiatan di Gereja Katedral Denpasar
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang nenek bernama Erna Pujiastuti (71) tewas usai dijambret sepulang dari kegiatan di Gereja Katedral Denpasar, oleh tersangka Muhammad Rezaldy (26).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Tukad Pancoran No 29, Panjer, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Sabtu 6 September 2025 siang, mulanya sempat dikira sang nenek meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Korban baru saja pulang dari kegiatan sosialisasi penanganan sampah di Gereja dan sesampainya di Jalan Tukad Pancoran, korban dipepet oleh seorang pria yang langsung menarik tas korban.
Baca juga: Beraksi di Sembilan TKP, Jambret Spesialis WNA Dibekuk Polres Badung Bali, Residivis Kasus yang Sama
"Mulanya dapat informasi dari BPBD nenek ini dievakuasi ke RSUP IGNG Prof dr Ngoerah diduga karena kecelakaan lalu lintas."
"Setelah diselidiki dari keterangan saksi dan CCTV ternyata nenek ini korban jambret," ungkap Waka Polsek Denpasar Selatan, AKP Gede Suardika, yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Densel IPRU Azel Arisandi,S.Tr.K.,S.I.K.,M.H.
"Korban naik sepeda motor tiba-tiba dipepet lalu dijambret oleh pelaku," imbuhnya.
Baca juga: Incar Kunci Nyantol dan Ibu-Ibu Bawa Tas, Pelaku Curanmor dan Jambret Tas Diamankan Polres Jembrana
Dijelaskan AKP Suardika, bahwa korban meninggal dunia akibat benturan di kepala setelah terjatuh saat dijambret.
"Pelaku tidak tahu kalau korbannya meninggal dunia," ujarnya.
Pelaku berhasil diamankan dalam 3 hari setelah kejadian atau 2 hari setelah keluarga korban melapporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan.
Baca juga: GAK KAPOK! Residivis Jambret WNA Beraksi Lagi, Simpen dan Wirawan Ditangkap di Jalan Teuku Umar
Dari pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian terlihat seorang pria dengan sepeda motor Honda Beat merah putih mencoba meraih tas korban.
"Pelaku tinggal di Jalan Tukad Petanu, Sidakarya Gang Elang Laut diamankan di mess karyawan sebuah perusahaan pengolahan makanan tempat ia bekerja," bebernya.
Dari hasil interogasi, pelaku sempat mengelak tidak mengakui perbuatannya, namun akhirnya mengaku setelah ditunjukkan bukti-bukti rekaman CCTV.
Baca juga: Dua Remaja di Denpasar Bali Jadi Spesialis Jambret, Beraksi di 4 TKP, Satpam Turut Jadi Korban
Motif pelaku masalah ekonomi sehingga timbul niat ingin menguasai tas korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Barang Bukti yang diamankan dari pelaku berupa helm, hoodie hitam, celana panjang, sandal, dan sepeda motor Beat DK 4078 TO dan dari korban tas hitam berisi HP Vivo, uang Rp169.000, jaket dan pakaian korban yang robek, serta motor korban Supra X DK 2787 AT," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.