Gadis ini Ungkap Kelakuan Pacar Saat Sekamar Kos di Jalan Pulau Moyo Denpasar, Beruntung Ada Mona
Gadis ini Ungkap Kelakuan Pacar Saat Sekamar Kos di Jalan Pulau Moyo Denpasar, Beruntung Ada Mona
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Andis pun mengiyakan.
Sementara dalam surat dakwaan dipaparkan Jaksa Suriawan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan penganiayaan.
Terdakwa telah memukul dan menendang saksi Andis Primiati.
Atas perbuatannya, terdakwa Nano diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, terdakwa Nano diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Diungkap dalam surat dakwaan, kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat 7 Desember 2018 lalu sekitar pukul 17.00 Wita kos mereka, di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan.
Berawal saat saksi korban Andis dan terdakwa berada di kamar kos.
Saat itu terdakwa memainkan handphone milik saksi korban.
Lalu saksi korban meminta handphonenya untuk menghubungi temannya.
Terdakwa tidak memberikan dan saksi korban memaksa meminta handphonenya.
Ini lah yang menyebabkan terjadinya cekcok mulut keduanya.
"Terdakwa emosi, setelah saksi korban berhasil merebut ponsel, lalu berusaha keluar dari kamar. Tapi terdakwa mengejar dan mendorong saksi korban hingga terjatuh. Kemudian terdakwa kembali merebut ponsel milik saksi korban dan membantingnya," jelas Jaksa Putu Gede Suriawan.
Tak berhenti sampai di sana, terdakwa kemudian memukul saksi korban pada bagian wajah berkali-kali menggunakan tangannya.
Saksi korban mencoba berusaha melindungi wajahnya dari pukulan terdakwa.
Tapi terdakwa terus mengarahkan pukulan berkali-kali ke wajah saksi korban.