Oknum Dokter di RSUD Klungkung 26 Kali Bolos, Berdampak pada Pelayanan Kesehatan
Oknum dokter itu tetap malas masuk kerja, sehingga kembali dipindah tugaskan ke UGD.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Dirut RSUD Klungkung, dr I Nyoman Kesuma, sudah berusaha meminta klarifikasi kepada dr Ni WK, oknum dokter yang sangat malas masuk kerja di RSUD Klungkung.
Karena tidak pernah hirau dengan pemanggilan dirut, pihak RSUD Klungkung pun melaporkan dokter malasnya itu ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Klungkung untuk dijatuhi sanksi.
"Sekarang sanksi untuk oknum dokter itu sudah berproses di Bapek," ujar Dirut RSUD Klungkung dr I Nyoman Kesuma, Senin (4/3/2019).
Kesuma menjelaskan, oknum dokter umum itu telah berkali-kali melakukan tindakan indisipliner dengan tidak masuk kerja tanpa alasan.
Bahkan pihak RSUD Klungkung telah berkali-kali memindahkan lokasi tugas dari doktet tersebut.
Awalnya sekitar 5 tahun silam, ia ditugaskan sebagai dokter di UGD.
Namun karena malas kerja, ia pun dipindah ke rawat jalan (Poliklinik).
Namun tidak kapok-kapok, oknum dokter itu tidak berubah dan membuatnya harus dipindah ke rekam medik.
Berdalih dapat lebih disiplin, ternyata upaya pihak RSUD sia-sia.
Oknum dokter itu tetap malas masuk kerja, sehingga kembali dipindah tugaskan ke UGD.
"Selama di UGD, ternyata dokter ini tidak juga pernah masuk kerja," jelasnya.
Kesuma juga menegaskan, pihaknya sudah memanggil oknum dokter itu untuk dimintai klarifikasinya.
Namun surat pemanggilan dari dirut itu diabaikan begitu saja.
Ia tidak sekalipun mematuhi panggilan dirut.
Kini pihak RSUD Klungkung menyerahkan proses penjatuhan sanksi terhadap oknum dokter itu ke Bapek Pemkab Klungkung.
"Kita mau tanya alasanya malas masuk kerja, tapi yang bersangkutan tidak pernah mau datang. Bahkan sudah tiga kali kami panggil. Sehingga sesuai prosedur, sudah bisa diproses di Bapek," ungkap Kesuma.
Akibat perilaku dokternya itu, sangat berpengaruh signifikan kepada pelayanan kesehatan di RSUD Klungkung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung I Komang Susana menjelaskan, sebenarnya pihak RS sudah menjatuhkan sanksi ringan terhadap oknum dokter itu.
Ia dikenakan sanksi berupa surat pernyataan tidak puas dari direktur selaku pimpinan instansi.
"Waktu itu dilaporannya 15 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan, sehingga dijatuhi sanksi ringan. Namun saat ini dilaporan oknum dokter ini 26 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan. Ini sudah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman sedang," jelas Susana.
Penjatuhan sanksi sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun untuk oknum dokter tersebut tengah dirapatkan oleh Bapek.
Nantinya usulan penjatuhan sanksi ini akan diserahkan ke bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Kami hanya memberikan pertimbangan, nanti sanksi tetap berada di kewenangan bupati," ungkap Susana. (*)