Anak Anda 90 Persen Pasti Diterima di Sekolah Negeri, Berikut 4 Penjelasannya Made Rida, M.Pd

sebagai langkah untuk kelancaran proses PPDB, kabarnya siswa SMP yang memiliki piagam penghargaan Pesta Kesenian Bali (PKB), kita tak bisa langsung di

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/WEMA SATYA DINATA
Kepala SMAN 1 Denpasar, Made Rida, M.Pd. Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa SMP ke SMA, kini lebih mudah. Sebagai langkah untuk kelancaran proses PPDB, kabarnya siswa SMP yang memiliki piagam penghargaan Pesta Kesenian Bali (PKB), kita tak bisa langsung diterima di SMA Negeri se-Bali. 

Anak Anda 90 Persen Pasti Diterima di Sekolah Negeri, Berikut 4 Penjelasannya Made Rida, M.Pd

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa SMP ke SMA, kini lebih mudah.

Sebagai langkah untuk kelancaran proses PPDB, kabarnya siswa SMP yang memiliki piagam penghargaan Pesta Kesenian Bali (PKB), kita tak bisa langsung diterima di SMA Negeri se-Bali.

Begitu juga dengan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah tidak diberlakukan lagi pada PPDB tahun.

Hal ini karena Permendikbud mengatur hanya bisa menggunakan Kartu resmi yang dikeluarkan Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Bali United Vs Semen Padang, Ini Starting Kedua Tim

Baca: Kisah Penderita Skizofrenia, 4 Kali Percobaan Bunuh Diri, Takut Wanita, hingga Lahirkan 5 Karya Buku

Baca: RESMI! Boeing 737- 8 Max Dilarang Terbang untuk Sementara di Indonesia

Baca: Link Live Streaming Bali United Vs Semen Padang, Kick-off Pukul 19.30 WITA

Baca: Piagam PKB & SKTM tak Berlaku Lagi untuk Daftar ke SMA Negeri di Bali, Cara Ini Justru Lebih Mudah

Berikut penjelasan dari Kepala SMAN 1 Denpasar, Made Rida, M.Pd terkait PPDB 2019 di Bali.

1. Dalam PPDB tahun 2019 piagam PKB tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk melamar SMA Negeri.

Made Rida, M.Pd menerangkan, PPDB melalui jalur khusus, misalnya siswa yang telah berpartisipasi mengikuti PKB tidak diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, sehingga mereka tidak bisa lagi diterima dengan menggunakan piagam tersebut.

“Penerimaan jalur PKB tidak diatur lagi, sehingga kasarnya tidak bisa diterima. Kalau kemarin (PPDB 2018) kan itu yang buat kisruh karena aturannya gak jelas,” kata Rida saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (11/3/2019).

2. PPDB tahun 2019 lebih mengutamakan pada sistem zonasi, yang persentasenya mencapai 90 persen.

Selain menerapkan zonasi, sekolah pun tidak lagi menekankan pada nilai ujian atau NEM.

“Berapa pun nilai anaknya pasti diterima kalau jarak rumah dekat dengan sekolah yang dituju,” ujarnya.

3. Untuk 10 persennya terbagi dua. Lima persen menggunakan jalur prestasi, dan lima persen jalur perpindahan orang tua.

Artinya orang tua yang pindah tugas diprioritaskan untuk diterima.

4. Jalur miskin dan jalur anak inklusi, digabungkan pada jalur zonasi. Pada jalur zonasi tersebut sudah termasuk jalur miskin dan inklusi sehingga tidak ada lagi jalur khusus.

Begitu juga dengan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah tidak diberlakukan lagi pada PPDB tahun.

Hal ini karena Permendikbud mengatur hanya bisa menggunakan Kartu resmi yang dikeluarkan Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Mungkin karena beberapa permasalahan yang timbul maka itu tidak diterapkan lagi. Jadi di lingkungan dekat sekolah kalau ada orang miskin, jaraknya dekat, pasti dapat di salah satu sekolah yang dituju. Itu sudah tegas dalam undang-undang diatur,” ucap Rida. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved