3.400 Ekor Burung Ilegal yang Diselundupkan ke Padang Bai Telah Dilepasliarkan
3.400 ekor dari berbagai jenis Burung Kicau ilegal yang diselundupkan dari Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB, menuju Padangbai, Bali, telah dilepas liar
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, LOMBOK - 3.400 ekor dari berbagai jenis Burung Kicau ilegal yang diselundupkan dari Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB, menuju Padangbai, Bali, telah dilepasliarkan.
Aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan Pangkalan TNI AL Denpasar di Pelabuhan Padang Bai, Sabtu (16/3/2019) dini hari, dan telah dikembalikan ke Lombok pada Senin (18/3/2019).
Pengembalian sekaligus dilaksanakan pelepasliaran kembali ke alam di Taman Wisata Alam Kerandangan Kabupaten Lombok Barat oleh BKSDA NTB, diikuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pangkalan TNI AL Mataram, Polda NTB, dan Karantina.
Dari hasil penghitungan BKSDA NTB, jumlahnya mencapai kurang lebih 3.400 ekor.
Ribuan burung yang diperkirakan berasal dari Lombok, Sumbawa, dan sekitarnya tersebut sebelumnya diduga akan diperdagangkan di Bali atau Pulau Jawa.
Baca: BMKG Beri Peringatan Gelombang Tinggi Hingga 6 Meter Berpotensi Terjadi di Selat Bali
Baca: TRIBUN WIKI - Sedang Patah Hati? 5 Destinasi di Bali Ini Bakal Bantu Kamu Lupakan Doi Sejenak
Kepala BKSDA NTB Ari Subiantoro menyampaikan, kerja-kerja tersebut adalah bentuk nyata dari koordinasi lintas Kementerian.
"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama Karantina Pertanian Lembar, Pangkalan TNI AL Denpasar, Pangkalan TNI AL Mataram, Kepolisian dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, sehingga memaksimalkan upaya pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Provinsi NTB," terangnya.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan tribun-bali.com, diperkirakan kurang lebih 1.500 ekor burung jenis Kicau berhasil diamankan Pangkalan TNI AL Denpasar, dalam upaya penyelundupan dari Lombok ke Denpasar, Bali melalui Pelabuhan Padang Bai.
Berawal dari informasi yang disampaikan petugas Pelabuhan Lembar dan personel Lanal Mataram pada Jumat (15/3/2019), malam, upaya penyelundupan beberapa jenis Burung Kicau itu diamankan oleh personel Lanal Denpasar bekerja sama dengan BKIPM Kota Denpasar dan Dinas Karantina Hewan Pelabuhan Padang Bai, dari sebuah mobil truk yang diangkut oleh kapal Ferry KMP Swarna Kartika rute penyeberangan Pelabuhan Lembar ke Pelabuhan Padang Bai.
Menurut keterangan dari sopir truk berinisial SH dan pembawa burung FA dan MK, burung-burung tersebut merupakan milik RF di Lombok.
Baca: Gara-Gara Komentar Soal Masa Lalu Syahrini Dengan Seorang Pria, Pedangdut Inisial LL Ini Dilaporkan
Baca: Cristiano Ronaldo Siap-siap Bayar Denda Setelah Divonis Bersalah Tiru Gaya Simeone
Kemudian, sengaja diselundupkan ke Denpasar untuk diperjualbelikan.
Diperkirakan ada sekitar 1.500 ekor burung jenis Kepodang, Manyar dan Kecial Kuning akan dikirim ke penjual burung di Pasar Satria Kota Denpasar.
Kondisi burung-burung tersebut disimpan dalam boks plastik dan kardus kemudian ditutupi daun-daun untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Berkat kejelian dan kerja sama petugas keamanan Pelabuhan Lembar dengan instansi terkait di Pelabuhan Padang Bai, burung-burung kicau tersebut saat ini diamankan di Kantor Karantina Hewan Padang Bai.
Menurut keterangan yang disampaikan Petugas Karantina Hewan Pelabuhan Padang Bai, Lundra, jenis burung-burung tersebut bukan kategori burung yang dilindungi.
Baca: Inul Daratista Cerita Kisah Masa Lalu Kelamnya, Tak Pintar Hingga Tiap Hari Kupas Kulit Kacang
Baca: Sinyal dari GLT Sahkan Gol Kedua Cristiano Ronaldo, Kini Diragukan, Berikut Dalilnya
Namun karena jumlahnya yang cukup banyak, dikhawatirkan dapat membawa bibit penyakit ke wilayah Denpasar.
"Untuk itu rencana pengamanannya akan diserahkan kepada pihak Dinas Karantina dan BKSDA sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku," kata dia.
Saat ini jenis burung-burung tersebut sering dicari oleh masyarakat pencinta burung kicau sebagai sarana hiburan dan perlombaan.
Walaupun harganya tidak terlalu mahal, lanjut dia, namun apabila dikonsumsi secara besar-besaran dikhawatirkan habitat jenis burung tersebut rawan terjadi kepunahan karena rentan terhadap penyakit, dan bisa menimbulkan kematian dalam jumlah besar.
Baca: Bawang Putih Turun Rp 1.250, Cabai Kecil Naik Rp 375, Ini Daftar Harga Bahan Pokok Hari Ini
Baca: Park23 Entertainment Center Gelar Kompetisi Musik Tingkat Kampus, Penonton pun Dapat Kejutan
Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko mengatakan, keberhasilan bersama dalam menggagalkan upaya penyelundupan Burung Kicau yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah terus ditingkatkan untuk membangun sinergitas dan soliditas antara TNI AL dengan instansi terkait.
"Untuk itu ke depannya sudah merupakan suatu kewajiban bagi Pangkalan TNI AL Denpasar Bali membangun kerja sama dengan petugas keamanan pelabuhan, dalam meminimalisir kegiatan ilegal melalui penyeberangan kapal dari Pelabuhan Lembar ke Padang Bai, yang dapat merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan wilayah di Perairan Provinsi Bali yang dilalui jalur ALKI II," jelas Henricus.
Dia menegaskan, Pangkalan TNI AL Denpasar akan selalu bekerja keras dalam mengamankan wilayah Perairan Bali dalam mengantisipasi segala bentuk kegiatan ilegal dari dan lewat laut, baik melalui Pelabuhan Padang Bai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Celukan Bawang maupun pelabuhan-pelabuhan rakyat yang ada di wilayah Bali.
Sebagaimana diungkapnya, penyelundupan Baby Lobster dan hewan-hewan lain yang dilindungi serta barang-barang berbahaya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.(*)