Jangan Lakukan 8 Hal Terlarang Ini saat Liburan ke Jerman

Sebagai negara dengan tingkat kriminalitas rendah dan kesejahteraan tinggi, Jerman menjadi salah satu destinasi wisata menarik bagi para wisatawan

penguinandpia.com
Ilustrasi traveling ke Jerman 

Perlindungan lingkungan merupakan isu yang sangat penting untuk Jerman.

Baca: Penyesalan Ini Sering Dialami Setelah Liburan, Kamu Pernah Mengalami?

Baca: Cocok untuk Backpacker! Ini 6 Tips Liburan Murah di Bali, Pilih Paket Liburan & Promo Tiket

4. Larangan menyeberang sembarangan

Ilustrasi jalan kaki
Ilustrasi jalan kaki (pixabay.com/StockSnap)

Jerman sangat displin soal aturan lalu lintas.

Menyeberang jalan sembarangan adalah tindakan melanggar hukum, meski jalanan dalam keadaan sepi tanpa kendaraan, kamu tetap tidak boleh menyeberang seenakknya.

Karena jika kamu nekat melakukannya, kamu bisa berurusan dengan petugas kepolisian.

5. Dilarang berjalan di jalur sepeda

kawasan jalur sepeda di luar Bali
kawasan jalur sepeda di luar Bali (Istimewa)

Saat tiba di Jerman, kamu akan menjumpai rute khusus untuk pengendara sepeda dengan mudah.

Budaya menggunakan sepeda di Jerman sangat tinggi.

Sehingga sebaiknya hindari berjalan di jalur sepeda, karena ini merupakan tindakan ilegal dan tentunya berbahaya.

6. Larangan membuang botol bekas minuman

Jika berbelanja minuman di restoran, baik menggunakan botol atau kaleng, kamu akan dikenakan biaya lebih mahal sekitar 25 sen.

Hal ini diterapkan agar pengunjung tidak membuang botol sembarangan.

Biasanya setiap restoran menerima penukaran botol bekas.

Meninggalkan botol di meja restoran atau taman bisa dikenakan denda dan dianggap melanggar hukum lho.

Baca: 8 Kesalahan yang Kerap Dilakukan saat Pertama Kali Liburan ke Luar Negeri, seperti Bawa Bantal Leher

Baca: TRIBUN WIKI: 6 Rumah Pohon yang Bisa Dinikmati Saat Liburan di Bali

7. Hindari berbicara tentang perang atau Nazi

(ilustrasi) Kapal Perang Belanda Hr Ms De Ruyter, panjang 170 meter, yang ditenggelamkan Jepang di Laut Jawa, Februari 1942.
(ilustrasi) Kapal Perang Belanda Hr Ms De Ruyter, panjang 170 meter, yang ditenggelamkan Jepang di Laut Jawa, Februari 1942. (DW/Getty)
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved