Eksekutor Pembunuh Pengusaha Tembakau Menyerahkan Diri, Ada Sosok Lain yang Ikut Diciduk
Pembunuh bayaran yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan pengusaha tembakau Temanggung, akhirnya menyerah.
Selain bertugas menyediakan tempat, Ag dan A juga diminta mengobrol dengan korban, terkait bawang merah dan pupuk cair, yang sebelumnya memang telah dipesan tersangka, untuk memancing korban keluar dari rumah.
"Saat korban asyik mengobrol inilah, M (alias Markun utawa Indarto, red) memukul tengkuk dan kepala belakang korban sebanyak tiga kali menggunakan alat yang telah
disediakan sebelumnya (gagang cangkul, red). Setelah dipukul, korban terduduk diam tak bergerak," ucapnya.
Selanjutnya, Rizal alias Ambon dan Indrato alias Markun, mengangkat tubuh korban ke dalam mobil Xenia BE 2433 YS, untuk kemudian dibuang di area perkebunan kopi di
wilayah Kecamatan Candiroto.
"Saat ekskusi, Permadi juga ada di rumah Ag, tapi bersembunyi di ruang lain," imbuh Dwi.
Usai korban dibawa pergi oleh Ambon dan Indarto, kata Dwi, Permadi keluar dan membawa mobil pick up Suzuki (sebelumnya disebutkan Mitsubishi Colt 120 SS) AA 1656 UY.
"Mobil pick up dibawa pulang Permadi ke rumahnya di Banyuurip, sebelum kemudian dibuang ke sekitar perkebunan teh Tambi di Wonosobo," katanya.
http://jogja.tribunnews.com/2019/03/22/pembunuhan-pengusaha-tembakau-di-temanggung-istri-korban-ternyata-selingkuh-dengan-oknum-polisi
Ambon Berkomplot Karena Hutang Budi kepada Pemadi
Disinggung mengenai motif ketiga tersangka, menurut Dwi, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sementara, tersangka Rizal alias Ambon merasa berhutang budi kepada
Permadi.
Sebab, beberapa hari sebelum ekskusi, Ambon dirawat di rumah sakit di Temanggung lantaran sakit di bagian saraf matanya. Kala itu, biaya pengobatan dan rawat inap
selama tiga hari, ditanggung oleh Permadi.
"Tidak banyak sebenarnya, biaya pengobatan dan rawat inapnya hanya Rp990.000," tutur perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara tersangka Ambon ditambahkan dengan Pasal 55 KUHP, yakni turut serta membantu perbuatan pidana. (tribunjateng )