Murtini Menangis Putrinya Divonis 7 Tahun, Tissa Terbukti Lakukan Kekerasan hingga Bayinya Meninggal

Tissa Agustin Sanger (19) tertunduk diam saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (25/3).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Tissa Agustin Sanger saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Senin (25/3/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tissa Agustin Sanger (19) tertunduk diam saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusan  di  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (25/3). 

Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Tissa penjara selama tujuh tahun.

Dia dinyatakan  terbukti bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan bayi  yang baru dilahirkannya meninggal dunia. 

Terhadap putusan itu, baik terdakwa  Tissa Agustin Sanger yang didampingi tim penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama menyatakan pikir-pikir.

"Untuk sementara kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ucap satu dari dua anggota tim penasihat hukum Tissa kepada majelis hakim pimpinan Made Purnami.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Jaksa Erawati Susina mengajukan tuntutan sepuluh tahun penjara bagi Tissa.

Tissa juga dituntut pidana tambahan yakni pidana denda sebesar Rp 20 juta, subsidair empat bulan penjara jika tidak bisa membayar denda. 

Saat membaca amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai fakta persidangan  dan unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi.

Majelis hakim memaparkan pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan bayi yang baru dilahirkan meninggal dunia.  

"Hal meringankan, terdakwa selama menjalani sidang bersikap sopan. Terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa menyesali perbuatannya dan masih berusia muda sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri," kata  Hakim Made Purnami.

Hakim menyatakan, terdakwa Tissa sah dan terbukti bersalah melakukan tidak pidana kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.

Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Tissa Agustin Sanger dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan, denda Rp 20 juta  dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda, maka diganti pidana penjara selama dua bulan," tegas Hakim Made Purnami.

Ditemui seusai sidang, ibu terdakwa, Ida Ayu Putu Murtini menghormati vonis majelis hakim.

Ia berharap anaknya tegar dalam menjalani proses hukum. 

"Saya berharap dia kuat menjalani proses hukum. Semoga dia makin dewasa dan hati-hati, tidak sembarangan percaya sama orang," kata Putu Murtini sembari mengusap air mata.

Dia merasakan kepedihan dan menyebut anaknya adalah korban.

"Anak saya korban, dihamili orang tanpa ada pertanggungjawaban. Saya seorang ibu jadi tahu bagaimana rasanya sakit melahirkan," cetus Putu Murtini.

Diberitakan sebelumnya, Tissa yang sedang mengandung merasa nyeri perut  setelah makan mi pedas pada 9 September 2018 pukul 19.00 Wita. 

Tissa yang tinggal di Jalan Tukad Buana, Padang Sambian Kaja memberitahu ibunya.

Lalu ibunya memberikan obat penghilang rasa nyeri pada terdakwa. Namun terdakwa tidak langsung meminum obat tersebut. 

Keesokan harinya terdakwa meminum air dicampur gula dan garam, tapi perutnya masih terasa sakit. 

Pukul 16.00 Wita terdakwa  minum obat nyeri yang diberikan ibunya sebanyak satu tablet.

Namun nyeri yang dirasa semakin hebat. Terdakwa lantas meminum satu tablet lagi. 

Selanjutnya, terdakwa merasa seperti ingin buang air besar dan bergegas ke kamar mandi.  Saat di kloset bukan kotoran yang keluar, tapi bayi yang lahir.

"Bayi berjenis kelamin perempuan lahir. Namun, terdakwa membekap bayi yang baru dilahirkan sekitar 40 menit hingga tidak lagi bernapas," ungkap Jaksa Erawati dalam dakwaannya.

Setelah memastikan bayinya sudah tidak bernyawa, terdakwa membungkus  jasad bayi dengan baju dan sehelai kain. Terdakwa kembali tidur.

Sementara jasad sang bayi ditaruh di atas sofa.

Keesokan harinya terdakwa membawa jasad bayinya ke tempat kerja di kawasan Legian, Kuta. Jasad bayi dimasukkan ke dalam loker.

Pukul 20.00 Wita sepulang kerja terdakwa mengubur jenazah bayinya. 

Untuk mengaburkan bekas galian terdakwa menumpuk bekas genteng yang masih ada betonnya di atas lubang.

Walau demikian kasus ini akhirnya terungkap dan terdakwa pun menjalani proses hukum.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved