13 Bidan PTT di Tabanan Akhirnya Diangkat Sebagai CPNS, 13 Tahun Pengabdian Armawati Terbayar

13 bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Tabanan diangkat menjadi CPNS

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
Sejumlah bidan PTT yang diangkat menjadi CPNS tampak sibuk mengurus berkas yang akan disetorkan di Kantor BKPSDM Tabanan, Rabu (27/3/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sejumlah Bidan PTT di Kabupaten Tabanan tampak mengurus sejumlah berkas, Rabu (27/3/2019).

Satu per satu berkas diperiksa dengan teliti di Kantor Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan.

Raut wajah mereka tampak semringah. Sesekali mereka menujukkan senyum ke arah petugas. Mereka adalah sebagian dari 13 bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Tabanan yang diangkat menjadi CPNS.

Rata-rata mereka kini berusia di atas 40 tahun. Para bidan PTT ini diangkat setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2018 tentang jabatan dokter, dokter gigi, dan bidan sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.

Keppres tersebut ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan RB) Nomor 14 Tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan/formasi Pengawai Negeri Sipil dan program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2019.

Dalam surat keputusan Kemenpan RB, diminta setiap provinsi/kabupaten/kota untuk merealisasikan pengangkatan tenaga kesehatan PTT di masing-masing daerah agar segera diproses pengangkatan CPNS.

Tempat tugas 13 bidan PTT tersebut tersebar di beberapa puskesmas.

Ada yang di Puskemas Marga I, Puskemas Tabanan II, Puskemas Selemadeg Timur I, Puskemas Baturiti I, Puskemas Penebel II, Puskemas Pupuan II, Puskemas Selemadeg, dan Puskemas Tabanan III. Dengan klasifikasi bidan terampil dan bidan pemula.

Satu di antara 13 bidan PTT yang diangkat, Nengah Armawati (44) terlihat gembira ketika dimintai keterangan. Ia terus menebar senyum kepada siapa yang ia temui.

Ia pun menyatakan, akhirnya perjuangannya selama ini tak sia-sia.

Sejak 2017 lalu, ia bersama kawan-kawannya yang juga PTT se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Bidan Desa (Forbides) mendatangi Jakarta untuk menyampaikan usulan kepada Presiden agar bidan PTT diangkat menjadi CPNS.

“Saya merasa bangga dan bersyukur, akhirnya setelah perjuangan cukup lama Keputusan Presiden akhirnya diterbitkan. Artinya Presiden masih memperhatikan tenaga medis seperti kami yang menjadi bidan PTT," ucap Armawati.

Ia mengaku sudah mengabdi sejak tahun 2006. Selama 13 tahun lamanya ia mengabdi. Mulai dari upah yang diterima senilai Rp 500 ribu hingga saat ini mencapai Rp 2 Juta.

“Jika tidak diperjuangkan ke pusat dengan Forbides, kemungkinan besar tak akan diangkat. Untungnya perjuangan kami diapresiasi,” tandasnya. 

Hanya Untuk Tenaga Kesehatan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Wayan Sugatra menyebutkan, setelah terbitnya Keppres Nomor 25 tahun 2018, ada 13 Bidan PTT yang diangkat menjadi CPNS.

"Di Tabanan saat ini tercacat ada 13 bidan desa PTT yang diangkat menjadi CPNS," kata Sugatra.

Ia menjelaskan, dalam Keppres tersebut pengangkatan CPNS hanya diperuntukan bagi tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi dan bidan PTT dengan batas usia paling tinggi 40 tahun dan telah mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2016.

Surat keputusan pengangkatan berlaku 1 April 2019 dan surat pelaksanaan tugas paling lambat 1 Juli 2019.

“Selain itu, CPNS yang diangkat dilarang dipindahkan minimal selama lima tahun terhitung sejak dia menjabat sebagai PNS. Sehingga yang bersangkutan diminta melaporkan aktivitas kegiatan secara elektrinik kepada Kemenpan RB dan BKN minimal tiga bulan sekali. Karena laporan tersebut menjadi dasar monitoring dan evaluasi bagi mereka nantinya,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved