Penyerahan SK CPNS Kota Denpasar Masih Tunggu Rai Mantra Pulang Dinas dari Luar Negeri
Seorang pelamar yang lolos CPNS di Kota Denpasar, Ida Ayu Desi Astuti mengatakan hingga kini dirinya belum mendapat SK CPNS
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Setelah mendapat SK CPNS ini, mereka akan ditempatkan sesuai formasi yang dilamar.
Akan tetapi mereka belum menjadi PNS.
Baca: Melvin Platje Dilirik Tim A-League
Baca: Tiga Tahun Menjabat, Bos Facebook Indonesia Kini Pilih Undur Diri
"Setelah dapat SK CPNS mereka belum resmi jadi PNS, kan masih ada masa percobaan sebagai CPNS dulu setahun. Nanti kalau sudah 1 tahun memenuhi syarat sebagai PNS baru diangkat menjadi PNS," kata Lestari.
Pengumuman kelulusan CPNS Kota Denpasar tahun 2018 telah diumumkan, Rabu (2/1/2019) pukul 19.50 Wita.
Dari pengumuman tersebut, sebanyak 238 pelamar dinyatakan lulus CPNS Kota Denpasar 2018.
Sementara formasi yang tersedia sebanyak 249 formasi, sehingga terdapat 11 formasi yang kosong.
Setelah dinyatakan lulus CPNS, mulai tanggal 7 hingga 25 Januari 2019 mereka melakukan pemberkasan atau melengkapi persyaratan selanjutnya.
Akan tetapi dari 238 pelamar CPNS yang lulus, ada 1 orang yang mengundurkan diri karena tidak bisa melaksanakan persyaratan yang ditentukan.
Baca: Sumartawan Sebut Guru SLB Harus Peka, Punya Kelebihan Memahami Kondisi Anak Disabilitas Secara Utuh
Baca: Muzdalifah Mantan Istri Nassar KDI Dikabarkan Dilamar Fadel Islami Yang Lebih Muda 15 Tahun
"Satu orang mengundurkan diri. Yang bersangkutan tidak bisa melengkapi persyaratan ijazah sampai dengan tanggal 25 Januari kemarin," kata Lestari ketika dihubungi pada Minggu (27/1/2019) yang lalu.
Lestari menambahkan, pelamar yang mengundurkan diri tersebut berasal dari formasi Guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
"Lanjut atas dasar surat pernyataan pengunduran diri PPK atau Wali Kota bersurat ke Panselnas atau BKN dengan tembusan ke Kanreg X BKN untuk mengusulkan peserta peringkat di bawahnya pada formasi peserta yang mengundurkan diri," imbuh Lestari.
Sementara peserta yang telah mengikuti pemberkasan akan memperoleh NIP dan SK pengangkatan sebagai CPNS.
"Selanjutnya penetapan NIP lanjut SK pengangkatan sebagai CPNS oleh PPK atau Wali Kota. Setelah itu mereka akan ikut Latsar sebagai salah satu persyaratan dalam masa percobaan sebagai CPNS," papar Lestari.
Baca: Mutasi OPD di Klungkung Dipastikan Setelah Pilpres
Baca: Aliansi Pemuda Bali Ajak Masyarakat Perangi Hoax, Radikalisme, Intoleransi dan Tidak Golput
Latsar ini akan dilaksanakan oleh Badan Diklat Provinsi Bali yang penjadwalannya akan diatur setiap kabupaten/kota.
Setelah 1 tahun menjadi CPNS dan melewati masa percobaan, jika memenuhi syarat barulah diangkat menjadi PNS.