Pengakuan Pemandu Lagu yang Nyambi Jadi Muncikari, 'Saya Terpaksa karena Tulang Punggung'
"Saat penggerebekan AW dan NS sedang berhubungan badan. Setelah mengamankan AW dan NS, kami melakukan pengembangan."
Pengakuan Pemandu Lagu yang Nyambi Jadi Muncikari, 'Saya Terpaksa karena Tulang Punggung'
TRIBUN-BALI.COM, MOJOKERTO - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung di Kota Mojokerto yang didalangi seorang pemandu karaoke ED (41).
Kasus ini terbongkar setelah Tim Resmob Polres Mojokerto Kota mengamankan pria hidung belang AW dan NS (35) di sebuah kamar hotel di Mojokerto, Rabu (27/3) pukul 21.30 WIB.
"Sebelumnya ada informasi dari masyarakat terkait perdagangan orang. Lantas kami melakukan pengecekan di sebuah hotel.
"Saat penggerebekan AW dan NS sedang berhubungan badan. Setelah mengamankan AW dan NS, kami melakukan pengembangan."
"Malam itu juga kami berhasil menangkap muncikari ED di kediamannya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Ade Warokka saat dihubungi tribunjatim.com (grup Tribun-Bali.com), Sabtu (30/1).
Ade menyebutkan, bila ED dan NS sudah berpengalaman. ED telah membuka jasa prostitusi sekitar 3 tahun yang lalu.
Baca: UPDTAE Free Practice 3 MotoGP Argentina 2019: Rossi Ketujuh, Marquez Tercepat
Baca: VIDEO! SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Barcelona vs Espanyol Ada di MAXstream
Baca: Manchester City Kembali ke Puncak Klasemen Liga Inggris Setelah Taklukkan Fulham 2-0
"Namun dia mengaku melakukan praktik prostitusi ini baru sekali. Namun sebenarnya mereka telah membuka jasa prostitusi sejak beberapa tahun lalu. Sempat berhenti, namun kembali membuka lagi tahun ini," terangnya.
Ade menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait jaringan prostitusi ED. Sementara jaringan prostitusi ED, merupakan jaringan lokal.
"Terkait jaringan prostitusi di luar Mojokerto, belum ada pengakuan dari tersangka. Sementara Jaringannya masih lokal," paparnya.
Ade menyebutkan, korban perdagangan manusia yang dilakukan ED berjumlah satu orang yakni NS.
Untuk korban lain, pihaknya masih belum mendapatkan data dari ED.
"Tidak ada korban lain, kami belum dapat data adanya korban lain," ungkapnya.
Ade menerangkan proses pemesanan yang dilakukan AW kepada ED. Mulanya AW meminta kepada rekannya penyedia jasa prostitusi.
Kemudian rekannya menanyakan kepada ED.
"Kemudian ED menghubungi NS, jika ada seseorang yang menginginkan jasa pelayanan seks. Kemudian terjadilah transaksi AW dengan ED," bebernya.
Dari keterangan ED, dirinya mengaku terpaksa menjadi muncikari karena faktor kebutuhan ekonomi. Dia menjadi tulang punggung keluarga.
"Tarif sekali kencan Rp 900.000. pembagian keuntungannya Rp 400.000 untuk muncikari ED dan Rp 500.000 untuk NS," pungkasnya.
Dari ketiga orang yang diamankan, satu orang yakni ED ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (*)
Artikel ini ditulis Danendra Kusuma telah tayang di Tribunnews.com