Pergub Pembatasan Sampah Plastik Digugat ADUPI, Wagub Bali Siap Hadapi Gugatan

Pergub yang pro terhadap lingkungan itu, memunculkan gugatan dari Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI)

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sejumlah pemulung memungut sampah plastik di Pantai Kedonganan, Badung, Sabtu (26/1). Sampah musiman ini memberi keuntungan bagi pemulung yang bisa mengumpulkan sampah plastik 70 kilo per hari 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai.

Walaupun banyak mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, namun belakangan Pergub tersebut memicu adanya persoalan hukum.

Pergub yang pro terhadap lingkungan itu, memunculkan gugatan dari  Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Bali, Made Teja membenarkan adanya gugatan tersebut.

Teja memperkirakan gugatan dilayangkan karena dianggap merugikan bisnis ADUPI. Sambungnya, gugatan itu kini ditangani tim hukum Pemprov Bali.

"Nggak apa-apa (digugat), silakan saja. Ini kan komitmen kita. Kita di Bali harus mempunyai komitmen bagaimana mengamankan Bali dengan mengurangi sampah plastik yang sekali pakai. Tidak apa-apa, sudah ada tim yang menangani,” kata Teja saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Jumat (29/3/2019).

Ia menyatakan, materi gugatan sebagai akibat dikeluarkannya Pergub tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Digugat lewat MK. Ya, Kita jawab saja. Masih ada waktu kita memberi jawaban. Kita tangani, apa yang menurut mereka menjadi masalah, kita beri penjelasan,” tuturnya.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati Wagub menyatakan belum mengetahui adanya gugatan tersebut.

“Saya belum dengar itu. Apa yang mau digugat,” tanya pria yang akrab disapa Cok Ace itu.

Menurutnya Pergub itu merupakan kebijakan, dan setiap pemerintahan berhak mengatur masyarakatnya. Pihaknya mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

“Silakan saja. Ya pasti dihadapi, apalagi sudah dalam bentuk Pergub, formal itu,” ucapnya.

Sebelumnya Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (Inaplas) menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk  membatalkan aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah (UUPS) Nomor 18 tahun 2018.

Hal ini ditegaskan Inaplas menyikapi semakin maraknya Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, dan Peraturan Gubernur yang memberlakukan pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik.

Wakil Ketua Umum Inaplas, Suhat Miyarso mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah Perda yang tidak mengindahkan perintah UU yang lebih tinggi yaitu UUPS dalam mengatur kebijakan penanganan sampah di daerah masing-masing.

"Dalam UUPS tersebut tidak terdapat satu katapun tentang pelarangan kantong belanja plastik dan produk-produk plastik yang lain," ujar Suhat seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Pihaknya meminta agar Perda tersebut dibatalkan dan diganti dengan peraturan yang sesuai dengan UUPS dan tidak menyebabkan masalah yang dapat membebani pedagang, peritel, produsen plastik dan konsumen.

Inaplas menilai, pelarangan kantong belanja plastik dan produk plastik yang lain tidak akan menyelesaikan masalah sampah selama manajemen penanganan sampah tidak diperbaiki.

Selain itu, pola penanganan sampah seperti kumpul, angkut, buang juga harus diganti menjadi pilah, angkut, proses, jual dan harus diatur dalam peraturan daerah. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved