Ini 20 Pelaku Bandar & Kurir Narkoba yang Tertangkap di Denpasar & Badung, Polisi Ungkap Motif Ini
Dari 16 kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, ditemukan 20 orang bandar dan kurir narkoba.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari 16 kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, ditemukan 20 orang bandar dan kurir narkoba.
Bertempat di Patung Anti Premanisme dan Narkotika Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Bali pada Minggu (31/3/2019) pagi.
Pengungkapan itu pun dilakukan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan bersama Kompol Aris Purwanto dan jajarannya.
Adapun para pelaku yang berhasil diungkap, diantaranya yakni :
1. Andri (27) laki-laki tidak bekerja, tertangkap di Jalan Gunung Gede, Denpasar Barat.
2. Dana (36) laki-laki yang merupakan pegawai swasta, tertangkap di Jalan Gunung Gede Denpasar Barat.
3. Mahaguna (41) laki-laki dan bekerja sebagai pegawai swasta di tangkap di Jalan Antasura, Denpasar Utara.
4. Taman (44) laki-laki dan bekerja sebagai pegawai swasta, tertangkap di Jalan Karla Negara, Ubung, Denpasar Utara.
5. Febriyanta (25) laki-laki yang bekerja sebagai pegawai swasta, tertangkap di Jalan Gunung Fujiama, Denpasar Utara.
6. Yogi (31) pegawai swasta, tertangkap di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan.
7. Agung (31) yang tertangkap di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan.
8. Fariz (24) pegawai swasta, tertangkap di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan.
9. Catur (40) pegawai swasta yang terungkap di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan.
10. Imron (26) pegawai swasta tertangkap di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.
11. Marsono (44) pegawai swasta, yang tertangkap di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.
12. Bagus (29) pegawai swasta yang tertangkap di Jalan Pemogan, Denpasar Selatan.
13. Gregorius (47) pegawai swasta tertangkap di Jalan Mega Sari, Legian, Kuta, Badung.
14. Bensazar (27) seorang musisi, tertangkap di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung.
15. Ivan (28) pegawai swasta, tertangkap di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
16. Mikky (29) pegawai swasta, tertangkap di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
17. Togu (31) pegawai swasta terungkap di Jalan Temacun, Kuta, Badung.
18. Derry (22) pegawai swasta, ditemukan di Banjar Taman Ambengan, Kuta Selatan, Badung.
19. Mudita (45) laki-laki, seorang pegawai swasta yang tertangkap di Banjar Benoa, Kuta Selatan, Badung.
20. Sukandi (45) pegawai swasta, tertangkap di Banjar Benoa, Kuta Selatan.
Barang bukti 20 pelaku kasus narkoba itu pun dikumpulkan oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
Yang berhasil ditemukan sebanyak empat barang bukti yakni :
1. Sabu seberat 167,44 gram
2. Ekstasi sebanyak 95 butir
3. Ganja seberat 1,357,01 gram
4. Happy five 15 butir.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan pun mengatakan, pihaknya masih akan terus mengungkap kasus narkotika jika ada laporan dari masyarakat.
"Kita akan selidiki terus kasus narkoba ini, siapa pun yang berani melakukan tindakan pidana ini. Kita akan tangkap, jika berani melawan kita akan berikan tindakan tegas," ujarnya.
Sementara itu, pengungkapan ini dikatakan Kapolresta Denpasar ada seorang bernama Dana yang baru keluar pada tahun 2015.
Yang tertangkap dalam kasus pengeroyokan dan juga merupakan residivis serta merupakan anggota salah satu ormas di Bali.
"Salah satu bandar bernama Dana yang keluar tahun 2015 kasus pengeroyokan dan residivis," lanjutnya
"Para pelaku ini melakukan tindak pidana ini karena faktor ekonomi dan memberi keuntungan serta ingin cepat kaya," tambahnya Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Selanjutnya para pelaku narkoba ini, diberikan hukuman pidana dengan pasal 111, 112 dan 114, Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun. (*)