Menteri Ajak Dinner Vanessa Angel Terungkap di Persidangan, Ini Kode dan Tarifnya
Dalam percakapan tersebut Tentri menggunakan kode untuk menemani sang menteri dengan istilah 'diajak dinner 'mimik-mimik cantik' mimican.'
Sosok Menteri Ajak Dinner Vanessa Angel Terungkap di Persidangan, Ini Kode dan Tarifnya
TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Ada hal mengejutkan dalam sidang lanjutkan kasus prostitusi online yang melibatkan artis film cantik Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang dakwaan terhadap Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy yang tak lain adalah mucikari yang mencarikan klien untuk Vanessa Angel, ada nama seorang menteri yang ikut disebut.
Dalam sidang itu, Vanessa Angel pernah menolak tawaran kencan dinner 'mimik-mimik cantik' mimican untuk menemani acara sang menteri.
Namun di isi dakwaan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit insisial menteri dimaksud.
Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.
Kepada Rian, Dhani menawarkan dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan dalam artian berhubungan badan/seks.
Rian menyatakan tertarik atas tawaran tersebut. Kemudian pada 23 Desember 2018 Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta.
Baca: BREAKING NEWS! 10 Petani di Mendoyo Tersambar Petir Saat Panen, Dua Dikabarkan Meninggal Dunia
Baca: Semua Ibu-ibu, Berikut Nama dan Alamat 10 Petani Korban yang Tersambar Petir Saat Panen
Baca: Begini Detik-detik 10 Ibu-ibu Tersambar Petir Saat Me-buruh di Sawah Versi Perbekel Desa Penyaringan
Baca: Datang Terus Lewat Mimpi, Kuburan Ferolin Djorebe Digali Lalu Diautopsi, Suami Akhirnya Mengaku
Melalui telepon, Tentri menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya.
Dalam percakapan tersebut Tentri menggunakan kode untuk menemani sang menteri dengan istilah 'diajak dinner 'mimik-mimik cantik' mimican.'
"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," sebut Jaksa Penuntut Umum Winarko.
Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.
Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar (BO).
"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," tambah Winarko saat membacakan surat dakwaan.
Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui.
Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan boking Vanessa.
Kemudian pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.
Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.
Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No. 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (*)