Ada 'Kupu-kupu' Lagi di Eks Lokalisasi Dolly, Muncikari Sebut Tarifnya Segini
Modus tersangka menjajakan PSK, dengan menawarkan langsung kepada target pengguna jasa esek-esek.
Untuk korban lain, pihaknya masih belum mendapatkan data dari ED.
"Tidak ada korban lain, kami belum dapat data adanya korban lain," ungkapnya.
Dijelaskan, proses pemesanan yang dilakukan AW kepada ED.
Mulanya AW meminta kepada rekannya penyedia jasa prostitusi. Kemudian rekannya menanyakan kepada ED.
"Kemudian ED menghubungi NS, jika ada seseorang yang menginginkan jasa pelayanan seks. Kemudian terjadilah transaksi AW dengan ED," bebernya.
Dari keterangan ED, dirinya mengaku terpaksa menjadi mucikari karena faktor kebutuhan ekonomi. Karena dirinya menjadi tulang punggung keluarga.
"Tarif sekali kencan Rp 900.000. Pembagian keuntungannya Rp 400.000 untuk mucikari ED dan Rp 500.000 untuk NS," tegasnya.
Dari ketiga orang yang diamankan, satu orang yakni ED ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Ancaman hukumnya maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. (*)
Artikel ini ditulis Luhur Pambudi telah tayang di madura.tribunnews.com