Putri ABG-nya Ngaku Dirudapaksa, Sang Ayah Hajar Iparnya hingga Kedua Kakinya Patah

Putri ABG-nya Ngaku Dirudapaksa, Sang Ayah Hajar Iparnya hingga Kedua Kakinya Patah

NET
Ilustrasi penganiayaan 

"Pelaku ini sempat kabur ke Blitar untuk memanen tanaman padinya. Kemudian dia sembunyi di Watulimo," tambah Didit.

FIC telah menjadi tersangka, dan ditahan di Mapolres Trenggalek.

Ia akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Dugaan Pencabulan

Kepada penyidik, FIC mengaku marah setelah mendengar kabar bahwa anak perempuannya yang berusia 15 tahun, dicabuli oleh Rudi.

Mendengar pengakuan anaknya, FIC yang emosi mencari Rudi.

Saat itu Rudi sempat membantah telah mencabuli anak perempuan FIC.

FIC kemudian melaporkan balik Rudi, dengan tudingan pencabulan.

Menurut kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait leporan FIC. Selain itu pihaknya telah melakukan visum terhadap anak perempuan FIC.

"Hasilnya sudah keluar dan positif telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuan tersangka," ungkap Andana.

Dengan hasil visum ini, penyidik akan mendalami keterangan anak perempuan FIC.

Penyidik juga akan meminta keterangan Rudi.

Jika memang terbukti melakukan pencabulan, Rudi juga akan menjadi tersangka.

"Dalam waktu dekat status R akan ditentukan usai gelar perkara," pungkas Andana. 

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mendengar Anaknya Dicabuli, Pria di Trenggalek Hajar Saudara Ipar Hingga Patah Dua Kakinya

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved