Dugaan Penipuan Pengurusan Perizinan Rp 16 M, Ketua Kadin Bali AA Alit Ngaku Setor ke Anak Pastika

Menariknya, Alit turut menyeret nama I Putu Pasek Sandoz Prawirottama, anak pertama mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra, digiring ke ruang tahanan di Mapolda Bali, Kamis (11/4/2019). Alit ditahan setelah ditangkap di Jakarta, Kamis pagi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah menangkap dan menahan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, kini Polda Bali menangkap Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Bali Anak Agung Alit Wiraputra.

Menariknya, Alit turut menyeret nama I Putu Pasek Sandoz Prawirottama, anak pertama mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika

Sebelumnya, Sudikerta ditahan dalam dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam jual beli tanah dengan pemilik PT Maspion Grup, Ali Markus, senilai Rp 150 miliar.

Sedang Alit tersangkut dalam dugaan kasus penipuan pengurusan perizinan pelebaran kawasan Pelabuhan Benoa terhadap seorang pengusaha asal Jakarta, Sutrisno Lukito Disastro, senilai Rp 16 miliar.

Alit yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (5/4), diamankan di Hotel Bellagio, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/4) pagi.

Ia kemudian digiring ke Mapolda Bali dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penahanan terhadap calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Bali dari Partai Gerindra ini karena menilai adanya indikasi tersangka melarikan diri.

Detik-detik sebelum masuk ke tahanan, Alit yang menggunakan baju tahanan Polda Bali berwarna oranye dan dikeremuni sejumlah wartawan, mengeluarkan beberapa pernyataan yang cukup mengejutkan.

Alit menyatakan adanya keterlibatan anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz Prawirottama.

Disebutkan bahwa awal perjanjian dalam kasus penipuan ini merupakan perjanjian antara Sutrisno Lukito dengan Sandoz.

"Awal kesepakatan ini adalah kesepakatan antara Sutrisno Lukito dan Sandoz, bukan dengan saya. Saya diminta sebagai pengganti, menggantikan posisi Sandoz. Karena beliau anak gubernur saat itu, maka saya diminta untuk menggantikan posisi beliau," sebut dia sembari digiring ke sel tahanan Polda Bali.

Bahkan ia mengaku menyetorkan sebagian duit hasil penipuan kepada Sandoz, serta dua orang lainnya bernama Made Jayantara dan Candra Wijaya.

"Pertama saya jelaskan bahwa ini adalah Made Jayantara dan Sandoz. Uangnya oleh Jayantara, Sandoz, Candra Wijaya. 50 persen dari total itu tuh untuk Sandoz, sisanya 50 persen kami bertiga," kata Alit.

Tadi malam Tribun Bali berusaha mengkonfirmasi pengakuan Alit ini, namun Sandoz tidak merespon saat ditelepon lewat selularnya.

Sedang pengacaranya, I Wayan Sentosa, sempat mengangkat telepon tapi tidak memberikan komentar. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved