Dugaan Penipuan Pengurusan Perizinan Rp 16 M, Ketua Kadin Bali AA Alit Ngaku Setor ke Anak Pastika

Menariknya, Alit turut menyeret nama I Putu Pasek Sandoz Prawirottama, anak pertama mantan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra, digiring ke ruang tahanan di Mapolda Bali, Kamis (11/4/2019). Alit ditahan setelah ditangkap di Jakarta, Kamis pagi. 

Dari pihak Pelindo disebutkan bahwa proyek pengembangan pelabuhan merupakan kewenangan di Kementrian Perhubungan. Tidak ada kerjasama dengan pihak ketiga.

“Pelindo hanya tempat dilakukannya pengembangan. Semua proyek lelang ada di pusat. Mereka katakan kalau 2012 itu tidak ada kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengembangan. Artinya Pelindo tidak berharap pihak ketiga juga, buktinya pengembangan sudah berjalan sekarang. Dan itu semua dari kementerian," jelasnya Fairan.

Aliran Dana

Mengenai aliran dana Rp 16 miliar, Andi Fairan menyatakan uang tersebut mengalir ke empat orang termasuk dirinya. Hal ini berdasarkan keterangan dari Alit,

"Jadi yang menerima dana di samping tersangka, ada tiga orang yang kita jadikan saksi saat ini. Masing-masing MJ, CW, dan S. Saudara S sudah kita periksa sebagai saksi karena kata tersangka ada aliran dana ke S sebesar Rp 7 miliar. Buktinya jelas dana itu ada, tapi apakah sebagai rekomendasi dan lainnya tadi, belum bisa kita buktikan," jelasnya membeberkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi S menjalani pemeriksaan pada 14 Maret lalu di Ditreskrimum Polda Bali.

"Buktinya jelas dikirim melalui mana, itu jelas. Apakah itu rangkaian dari proses perizinan atau rekomendasi, itu belum bisa kita buktikan. Barang bukti yang kita amankan dari Alit adalah transfer-transfer, kemudian surat kesepakatan antara terlapor dan pelapor. Dari keterangannya, tersangka menerima Rp 2,2 miliar sisanya itu ke tiga pihak yang lain," sambung Fairan.

Dari informasi yang dihimpun, saksi S telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Bali pada 14 Maret 2019.

Menurut keterangan Alit, peran S sebagai pemberi saran, petunjuk, arahan, yang berkompeten dalam perizinan ini.

Peran CW yakni menyiapkan semua gambar dalam pelebaran pelabuhan atau feasibility study (FS).

Sementara peran MJ menyiapkan segala legalitas, mengenai surat-surat yang diajukan ke Pemprov dan lainnya.

Sementara dari Rp 16 miliar yang diterima, Fairan kembali merincikan bahwa tersangka Alit menerima dana Rp 2 miliar.

Sedangkan yang diterima saksi CW Rp 6,4 miliar, saksi S Rp 7,5 miliar ditambah 80 ribu dollar atau Rp 800 juta, serta saksi MJ Rp 1,5 miliar.

Fairan menegaskan, dalam kesepakatan ini tersangka mewakili dirinya sendiri. Karenanya kasus ini bukan masuk korupsi tapi hanya penipuan atau penggelapan.

"Kecuali ini merupakan kelompok yang mengurus perizinan, ini saya akan dalami. Apalagi kalau ada indikasi tindak pidana korupsinya dan menyangkut pelayanan publik. Nanti kami buat laporan informasi dan dianalisa oleh krimsus. Dana sebesar Rp 16 miliar itu kalau digunakan kepada pihak yang lain bisa masuk ke ranah korupsi. Tapi kalau digunakan sendiri oleh tersangka, itu hanya penipuan dan penggelapan,” jelasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved