Pemilu 2019
Cek TPS Kamu di Mana, Klik Link Ini Tak Perlu ke Kantor Lurah, Kenali Juga 5 Kertas Suara
Segera cek di tempat pemungutan suara (TPS) mana Anda akan menyalurkan hak pilih. Berikut cara Cek lokasi TPS dan apakah kamu terdaftar
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.
Kenali 5 Warna Kertas Suara
Pencetakan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 resmi dimulai secara serentak di beberapa kota di Indonesia oleh sejumlah perusahaan percetakan, pada Minggu (20/1/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan, bahwa saat Pemilu 2019 nanti akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
Perlu diketahui, pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih.
Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22x31 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dengan ukuran 51x82 centimeter dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.