Pemilu 2019
Temuan Bawaslu Bali di Pemilu 17 April, Ada Pecoblosan di Luar TPS hingga Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mendapati atau menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
Temuan Bawaslu Bali di Pemilu 17 April, Ada Pecoblosan di Luar TPS hingga Pemungutan Suara Ulang
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mendapati atau menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019 di Pulau Dewata.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani bersama jajaran pun menyampaikan hasil pengawasan lembaganya pada penyelenggaraan tahapan pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 kepada awak media, Kamis (18/4/2019).
Dari delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Bali, untuk Kota Denpasar hanya terdapat satu temuan yakni di TPS 5, Dauh Puri Terdapat satu pemilih mencoblos menggunakan e-KTP dari luar Bali tanpa formulir A-5.
Tindak lanjut yang dilakukan adalah merekomendasikan PSU ke KPU.
Sementara di Kabupaten Badung, satu temuan yakni adanya pemilih yang membawa A-5 dan mendapatkan informasi salah dari saksi yang menyatakan pemilih dengan A-5 baru bisa menggunakan hak pilihnya pukul 14.00 wita.
Baca: AHY Belum Bisa Wujudkan Impian Ani yudhoyono yang Satu Ini, Kabarnya Terhalang Biaya yang Besar
Sehingga pemilih yang membawa A-5 tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Kejadian ini terjadi di TPS 19, Kerobokan Kuta Utara. Tindak lanjut yang dilakukan adalah pemilih yang membawa A-5 berencana akan melaporkan ke Bawaslu Badung.
Untuk di Tabanan, diduga anggota KPPS TPS 29, Banjar Pangkung, Tabanan, anggota KPPS diduga merusak surat suara calon DPRD Kabupaten.
Dengan adanya temuan ini dilakukan penanganan bersama sentragakkumdu dan sedang dilakukan penelitian dan pemeriksaan untuk diputuskan menjadi rekomendasi PSU.
Di Kabupaten Klungkung ada kekurangan surat suara dari jumlah DPT + 2 persen di TPS 7, TPS 11, dan TPS 9 Desa Gunaksa Kecamatan Dawan.
Dan sudah ditindaklanjuti dengan KPPS dengan mencari surat suara di TPS terdekat.
Selain itu juga ditemukan adanya saksi yang berumur di bawah 17 tahun.
Tanggal 17 April 2019 pukul 07.20 wita di TPS 3 Desa Sampalan Tengah, terjadi kekurangan kertas suara yang ada di kotak suara DPD.
Hal itu diketahui saat mengeluarkan surat suara DPD untuk dihitung kembali, ternyata surat suara yang semestinya 237 lembar, ternyata yang masuk kedalam amplop hanya 192.