Pemilu 2019

Bawaslu Periksa Prajuru Desa Pakraman Badung

Bawaslu Gianyar memanggil empat orang prajuru Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar, terkait adanya dugaan pemberian sanksi

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
tribunnews
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mempertajam pengawasannya pada perbakel dan perangkat desa. Bawaslu mencium aroma tak netral yang diduga dilakukan perbakel dan perangkat desa dalam menghadapi pemilihan legislatif (pileg) 2019. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR -- Bawaslu Gianyar memanggil empat orang prajuru Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar, terkait adanya dugaan pemberian sanksi bagi krama yang tak memilih calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif tertentu pada Pemilu Serentak 2019.

Empat prajuru ini terdiri dari penyarikan, bendesa, kelian adat, dan kelian dinas.

Dari keterangan Bawaslu Gianyar, pemanggilan ini berdasarkan adanya informasi terkait surat sanksi yang beredar di masyarakat sebelum pencoblosan pada 17 April lalu.

Adapun isinya adalah krama diimbau supaya dalam pemilu memilih capres nomor urut 1, Nyoman Parta (DPR RI), I Kadek Diana (DPRD Bali), dan I Wayan Suartana (DPRD Gianyar).

Hal tersebut berdasarkan paruman desa pakraman. Dan, krama yang tak mengindahkan hal ini, dikenakan sanksi pembangunan senilai Rp 7,5 juta.

Bendesa Pakraman Badung, I Wayan Darmika, membenarkan adanya surat tersebut.

Sebab pihaknya memiliki utang budi terhadap para caleg-caleg tersebut, lantaran selama ini mengawal pembangun Pura Prajapati Desa Pakraman Badung, yang sebelumnya rusak karena tanah longsor.

Namun demikian, pihaknya menampik adanya sanksi atau intervensi dari prajuru untuk memilih calon satu jalur.

Hal tersebut, kata dia, dibuktikan adanya caleg partai lain, seperti Garuda, PSI, dan sebagainya yang terpilih di TPS Desa Pakraman Badung.

"Sama sekali tak ada pemaksaan. Buktinya dalam pemilihan ada caleg dari partai lain yang dicoblos. Seperti Partai Garuda, PSI, dan lain-lain. Kalau yang Rp 7,5 juta per KK itu, itu adalah perhitungan pembangunan Pura Prajapati. Kalau pembangunannya menggunakan dana krama, jadi krama kenanya segitu. Tapi berkat mereka (caleg) yang mengawal proposal kami, krama tak kena urunan," ujar Darmika usai menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu, kemarin.

Ia juga membenarkan telah mengadakan kebulatan tekat untuk memilih calon satu jalur.

Hal tersebut sebagai upaya kebaikan Desa Pakraman Badung.

Sebab selama ini, calom tersebut berperan dalam meringankan beban masyarakat, khusus dalam pembangunan.

"Ini kami lakukan untuk semata-mata demi kebaikan," tandasnya.

Ketua Bawaslu Gianyar, Wayan Hartawan, usai memeriksa prajuru Desa Pakraman Badung kurang lebih selama 3,5 jam, mengaku belum bisa menyatakan adanya unsur pelanggaran atau tidak.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved