Komplotan Pembobol ATM Diadili, WN Bulgaria Embat Rp 788 Juta Lebih
Komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) asal Bulgaria mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/4/2019)
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) asal Bulgaria mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/4/2019).
Mereka adalah Andrey Iliev Peychep (41), Varadin Nikolaev Popov (28), Ivaylo Filipo Trifonnov (43), George Jordanov (46) dan Todor Krasimirov Dobrev (21).
Kelima terdakwa tersebut diadili dalam berkas terpisah.
Dari masing-masing berkas dakwaan terungkap, dalam melakukan aksinya, para terdakwa berhasil membobol uang Rp 788 juta.
Atas perbuatan itu, para terdakwa dikenakan dakwaan pertama dan kedua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum tidak mengajukan keberatan.
Dengan tidak diajukannya keberatan, majelis hakim menunda sidang.
Sidang kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian dari jaksa penuntut.
Dipaparkan Jaksa Eddy Arta Wijaya dalam dakwaan pertama, kelima terdakwa bersama Illias (DPO) yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Baca: Beberapa Bencana Kerap Berulang, BNPB Harap Semua Elemen Siap Hadapi Bencana
Baca: Ini Daftar Penerima Penghargaan dalam Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-19
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dari Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Partha Barghawa.
Dakwaan kedua disebutkan, para terdakwa mengambil barang berupa uang yang ada di ATM yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Aksi para terdakwa terungkap, berawal dari kecurigaaan Ida Bagus Darmawan (saksi) saat melihat para terdakwa menjatuhkan kartu putih ketika dirinya mengisi bensin di SPBU Jalan Raya Uluwatu.
Kartu putih itu diduga untuk melakukan penarikan tunai di ATM.
Karena curiga, saksi yang adalah karyawan Bank Mandiri mencatat nopol kendaraan yang digunakan para terdakwa.
"Dilanjutkan melapor ke tim operasional Ditreskrimum Polda Bali, meminta bantuan mengecek mobil Avanza DK 1826 DT," kata Jaksa Eddy Arta.
Dari hasil pengecekan, mobil Avanza tersebut disewa para terdakwa.
Baca: Cara Menggunakan Whatsapp di Dua Handphone yang Berbeda
Baca: Musdalifah Resmi Menikah dengan Fadel Islami, Mas Kawin Inilah Yang Diberikan Saat Akad Nikah
Tidak hanya mobil Avanza, para terdakwa juga menyewa mobil Calya DK 1884 HC.
Karena kedua mobil telah terpasang GPS, dan hasil pengecekan GPS terdeteksi bahwa posisi mobil berhenti di sekitar ATM.
Berdasarkan data itu, saksi kemudian diajak tim operasional Ditreskrimum Polda Bali memonitor kegiatan dua mobil itu.
Sekaligus memonitor kegiatan transaksi perbankan, khususnya Bank Mandiri.
Bentuk Dua Tim
Untuk mengungkap kasus ini, polisi membentuk 2 tim memonitor dan membuntuti masing-masing mobil yang dikendarai para terdakwa.
Mobil Avanza yang dibawa 3 terdakwa berhenti di beberapa ATM Bank Mandiri.
Baca: Wabup Suiasa Resmikan Gedung Baru LPD Desa Pangsan
Baca: Wabup Suiasa Hadiri Karya di Pura Melanting Desa Adat Lambing Desa Mekar Bhuana
Pada 3 Februari 2019 polisi melihat mobil Calya putih melintas yang ditumpangi tiga terdakwa Ivaylo Filipo Trifonnov, George Jordanov dan Todor Krasimirov Dobrev (berkas terpisah) dan langsung memberhentikan.
"Petugas lalu menangkap dan menggeledah. Ditemukan uang Rp 51 juta, 2 buah handphone, kartu putih sebanyak 190 buah," urai Jaksa Eddy Arta.
Beberapa hari kemudian petugas melihat mobil Avanza yang dikendarai Andrey Iliev Peychep, Varadin Nikolaev Popov dan Illias (DPO).
Polisi lalu menangkap, namun Illias kabur.
Yang berhasil ditangkap hanya dua terdakwa.
Dari dua terdakwa tersebut didapati 27 kartu putih, uang Rp 50 juta dan 2 buah ponsel.
"Setelah menangkap lima terdakwa, dilanjutkan penggeledahan di vila dan kontrakan yang ditempati para terdakwa. Ditemukan sejumlah barang bukti terkait serta uang Rp 557 juta," ungkap Jaksa Eddy Arta.
Kemudian penggeledahan dilakukan kamar hotel tempat terdakwa Andrey menginap.
Ditemukan uang Rp 130 juta.
"Jumlah total yang telah diambil para terdakwa sebesar Rp 788 juta," beber Jaksa Dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/komplotan-pembobol-atm-asal-bulgaria-diadili-di-pn-denpasar.jpg)