KPPAD Bali Masih Banyak Temukan Pekerja Anak di Sektor Informal di Bali

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali menilai di Bali saat ini banyak ditemui pekerja yang masih anak-anak

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Diskusi publik guna memperingati Hari Buruh Internasional di Lembaga Bantuan Hukum Bali, Rabu (1/5/2019) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali menilai di Bali saat ini banyak ditemui pekerja yang masih anak-anak.

Pekerja anak-anak ini lebih banyak ditemui di sektor informal.

Banyaknya pekerja anak-anak di sektor informal tentu cukup beralasan.

Hal itu dikarenakan jika pekerja anak dilakukan di sektor formal maka sangat mudah ditemukan oleh para pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan.

"Misalnya jadi PRT, banyak anak-anak usia 16 (atau) 17 tahun yang jadi PRT," kata Ni Luh Gede Yastini, Divisi Hukum dan Advokasi KPPAD Bali.

Hal itu ia jelaskan ketika ditemui Tribun Bali usai menjadi pembicara pada diskusi publik memperingati Hari Buruh Internasional di Lembaga Bantuan Hukum Bali, Rabu (1/5/2019) sore.

Diskusi bertajuk 'Mereka Juga Bekerja" ini mengajak masyarakat untuk membuka mata mengenal isu pekerja dari kelompok rentan.

Baca: Terkuak Fakta Baru: Setelah Membunuh, Kodok Sempat Rencanakan Buang Jasad Kekasihnya

Baca: Diskon 70 Persen hingga Promo Buy 2 Get 3 Selama Bulan Mei di Discovery Shopping Mall

Terkait tenaga kerja dibawah umur atau anak-anak ini, Yastini menjelaskan, sebenarnya Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran untuk melarang hal tersebut.

Meski sudah terdapat imbauan dari gubernur, tentu masih dibutuhkan sosialisasi mulai dari tingkat desa agar tidak ada lagi yang mempekerjakan anak.

Saat ditanya terkait data mengenai pekerja anak di sektor informal, ia mengatakan sangat sulit melakukan pendataan.

Kesulitan pendataan ini karena anak-anak keberadaannya terpencar dimana-mana dan tidak berada dalam satu area.

"Saya sampai sekarang belum berani mengatakan berapa data pasti anak-anak yang bekerja di sektor informal ini," jelasnya.

Sedangkan jika di sektor formal, dirinya menjelaskan bahwa sampai saat ini dinas tenaga kerja tidak menemukan.

Banyaknya anak-anak yang masih menjadi tenaga kerja tentu harus segera diselesaikan.

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Undiksha: Kodok Sempat Masak untuk Korban

Baca: 10 Wakil Indonesia Sukses Melaju ke Babak Kedua New Zealand Open 2019

Dijelaskan oleh Yastini, setahun mendatang yakni pada tahun 2020, Indonesia ditargetkan bebas dari pekerja anak.

Saat ini peraturan mengenai hal tersebut sudah tersedia, namun jika dilihat situasi yang terjadi saat ini, pekerja-pekerja anak masih ada.

Meski ada regulasi yang menetapkan bahwa boleh mempekerjakan anak mulai dari usia 13 hingga 15 tahun keatas, perlu dicatat bahwa mereka harus melakukan pekerjaan-pekerjaan yang ringan dan harus jelas adanya izin dari orangtua.

Selain itu haknya untuk bersekolah juga harus diberikan.

Anak-anak tersebut juga harus bekerja di siang hari.

"Tidak boleh bekerja dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi, itu tidak diperbolehkan," jelasnya.

Baca: Ini 3 Poin Permasalahan Ketenagakerjaan di Bali

Baca: Mengenal Sosok Naruhito, Kaisar ke-126 Dalam Sejarah Monarki Jepang

Guna meminimalisasi pekerja anak-anak ini, maka perlu dilakukan sosialisasi terkait keberadaan regulasi atau undang-undang yang melarang pekerja anak.

Selain itu, dinas ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan secara terus-menerus agar pekerja anak ini tidak terjadi.

Jika ada pelanggaran mengenai hal ini tentu harus dilakukan tindakan tegas.

Yastini menjelaskan, ancaman pidana dalam memperkerjakan anak bisa dihukum penjara selama 1 hingga 4 tahun dan denda dari Rp 100 hingga Rp 400 juta.

Selain Yastini, hadir sebagai pemantik dalam diskusi tersebut yakni Vany Primaliraning selaku Direktur YLBHI/LBH Bali, wartawan yang sekaligus alumni Rumah Berdaya KPSI Bali Angga Wijaya dan Miftachul Huda dari AJI Denpasar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved