Fantastis! Harga Lahan Eks Sari Club Disepakati Rp 7 Miliar per Are, Pemilik Batal Bangun Restoran
Rencana pemilik lahan eks Sari Club, lokasi Bom Bali I, untuk membangun restoran lima lantai, kemungkinan batal.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
“Jika yang bersangkutan ingin memanfaatkan tanahnya sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menerbitkan izinnya. Jika itu dilarang, sama saja kayak tidak memberlalukan dengan tidak adil,” tambahnya.
Jika pemilik tanah dilarang memanfaatkan tanahnya tersebut, sama saja dengan tidak memberikan hak-hak perdata pemilik tanah.
Disinggung mengenai pembangunannya, pihaknya mengaku rencananya akan di bangun restoran, sesuai dengan permohonan izin.
Bahkan izin mendirikan bangunan sudah keluar Desember 2018.
Namun sayang Made Agus Aryawan mengaku tidak memegang data ketika ditanya terkait pemilikan tanah tersebut.
“Untuk ketinggian bangunan, selama tidak lebih dari 15 meter itu tetap diizinkan,” lalu bagaimana jika ada yang keberatan?
“Kalau ada pihak yang keberatan itu di luar kewenangan kami, yang jelas kalau ada pihak yang bermaksud mengelola lahan tersebut tentu itu urusan antara pemilik dan yang ingin mengelola. Bahkan tidak ada masalah jika orang lain yang ingin mengelaolanya, sepanjang pemilik memberikan,” paparnya.
Terbitnya IMB kepada PT Hotel Cianjur Asri (Tjia Tjat Tjoy Woen) dengan peruntukan restoran 353 kursi tempat duduk tersebut membuat Morrison kesal.
Dalam kicauannya di Twitter, Kamis (25/4/2019), Morrison menyatakan Pemerintah Australia sebenarnya telah memberikan dana bagi pembangunan Taman Perdamaian di lokasi bekas Sari Club ini.
"Konsul Jenderal kami di Bali telah bekerja keras untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya seperti dilansir dari kompas.com.
PM Morrison pun menyatakan akan berusaha untuk membatalkan keputusan Pemda Badung tersebut.
“Kami ingin memastikan kenangan dan keluarga semua korban yang terbunuh dalam serangan teroris yang mengejutkan itu dihormati secara patut," tambah Morrison.
Dianggap Bisa Dorong Investasi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) I Made Agus Aryawan mengatakan tanah tersebut menjadi tanah kosong pasca bom Bali dari 2002 hingga 2018.
Sehingga pemilik berkeinginan membangun usaha dengan memanfaatkan tanah itu.