Ancaman Penggal Jokowi Berujung Pidana UU ITE Hingga Kasus Makar, Begini Nasib Pria Yang Viral Ini
Dari pandangan mata, terlihat aksi itu bertempat di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat saat sedang ada unjuk rasa
Sesampainya di Mapolda Metro Jaya, HS hanya tertunduk lesu digiring dengan tangan diikat.
Ia menjalani berita acara pemeriksaan (BAP).
Upaya makar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ia dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Minta pembuat video juga ditangkap
Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengapresiasi gerak cepat polisi.
Namun ia meminta polisi juga menangkap perempuan yang membuat video tersebut dan mengamini HS.
"Yang perempuan itu juga pasti diproses. Dan sudah kita bikin LP (laporan)-nya," kata Immanuel ditemui di Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
Immanuel mengatakan pembuat video perlu bertanggung jawab atas tersebarnya video yang dianggap meresahkan itu.
Laporan dari Tim Jokowi Mania tercatat dalam LP nomor 2912/V/2019/PMJ.Ditreskrimsus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Penggal Jokowi yang Berujung Pidana Kasus Makar"