Jambakan Kepsek ke Siswi SMA di Klungkung Terekam CCTV, Polisi Lakukan Pemanggilan Saksi & Terlapor

Kepolisian terus memproses kasus dugaan kekerasan yang dialami siswi SMA Saraswati Klungkung Ni Komang Putri (19), oleh kepala sekolahnya

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
dokumentasi polis
Siswi di Klungkung berinisla NKP(19) asal Desa Tojan, Klungkung ketika melakukan visum di RSUD Klungkung, Kamis (9/5/2019). NKP melapor ke Kepolisian, karena merasa menjadi korban kekerasan oleh kepala sekolahnya. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA -- Kepolisian terus memproses kasus dugaan kekerasan yang dialami siswi SMA Saraswati Klungkung Ni Komang Putri (19), oleh kepala sekolahnya I Gusti Made Subrata.

Pihak kepolisian pun telah mengecek CCTV di TKP, dan dalam rekaman tersebut kepolisian mengakui adanya aksi penjambakan yang dilakukan Kepsek Subrata kepada Putri.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan menjelaskan, pihaknya telah mengecek rekaman CCTV yang disita di SMA Saraswati saat kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi, Kamis (8/5).

Namun rekaman CCTV yang diamankan tersebut, hanya merekam setengah adegan.

"Saat kejadian di dalam ruang TU itu terpotong," jelas Mirza Gunawan, Minggu (12/5).

Namun Mirza mengatakan, dalam rekaman CCTV memang ada adegan kepala sekolah menarik dan menjambak rambut Putri.

"Pas dijambak itu kelihatan, tapi pas ditarik itu rekaman terputus. Tidak terekam kejadian siswa itu jatuh atau bagaimana, karena rekaman terputus," ungkap Mirza

Namun demikian pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan kejadian itu, dan harus meminta keterangan saksi-saksi di TKP.

Pihaknya pun telah menjadwalkan untuk memanggil dan memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor.

"Kasus ini terus berlanjut. Minggu-minggu ini, bisa mulai Senin atau Selasa sudah bisa kami lakukan pemanggilan," ungkap Mirza.

Ketua P2TP2A Klungkung Made Kariada menjelaskan, pihaknya telah mengatensi kasus ini.

Bahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kasus ini sudah di ranah kepolisian, kami  tidak boleh terlalu jauh untuk ikut campur. Nanti setelah hasil penyelidikan keluar, barulah apakah nanti kami berikan pendampingan atau bagaimana," jelas Kariada.

Menurut Kariada, sudah menjadi kewajiban bagi orangtua atau guru sekalipun untuk mendidik anak dengan penuh kasih sayang.

Bukan dengan cara kekerasan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved