Pengancam Jokowi Tidak Berkutik Saat Dibekuk Polisi di Parung Bogor, Begini Pengakuan Hermawan
Polisi menangkap Hermawan Susanto (HS), pria yang diduga mengancam akan memenggal Presiden Jokowi dalam video yang viral di media sosial.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -- Polisi menangkap Hermawan Susanto (HS), pria yang diduga mengancam akan memenggal Presiden Jokowi dalam video yang viral di media sosial.
Pria berusia 25 tahun tak berkutik saat dibekuk di Bogor.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kemarin.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5) siang. Saat ini, HS masih diperiksa polisi.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Argo.
Menurutnya, penyidik menemukan ada unsur pidana yang telah dilakukan HS sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada beberapa pasal yang bisa diterapkan ke pelaku," ujarnya
"Pelaku bisa dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE," lanjut Argo.
Ia menjelaskan, dalam kartu identitasnya Hermawan Susanto beralamat di Palmerah Barat, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Jakarta.
Emosional
Dalam rekaman video yang didapat dari Polda Metro Jaya, kepada polisi HS tidak menampik pernyataannya hendak memenggal Jokowi.
"Kalau yang kemaren di video itu, jelas itu memang saya. Di situ saya emosional, memang saya ngakuin salah sebenarnya," kata HS.
Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro, HS dikawal tujuh anggota polisi bersenjata.
HS tertunduk lesu.
Wajahnya ditutupi masker, mengenakan peci hitam serta jaket cokelat sama persis saat ia berdemo di depan Bawaslu.
HS tidak berkata apa-apa saat ditanya awak media.
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer berharap polisi tak hanya menangkap pria pengancam Jokowi, HS, tetapi juga perempuan yang merekamnya.
"Yang perempuan itu juga pasti diproses dan sudah kami bikin LP (laporan)-nya," kata Immanuel.
Immanuel mengatakan, pembuat video perlu bertanggung jawab atas tersebarnya video yang dianggap meresahkan tersebut.
Laporan dari Tim Jokowi Mania tercatat dalam LP nomor 2912/V/2019/PMJ.Ditreskrimsus.
Terpisah, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)- KH Maruf Amin mengapresiasi langkah Polri menangkap HS.
"Kami berharap pihak kepolisian menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily.
Walaupun dia yakin Jokowi akan memaafkan orang ini, menurut Ace, penegak hukum harus bertindak untuk memberikan efek jera.
"Harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar siapapun kita tidak boleh mengumbar kebencian yang berlebihan," ujarnya.
Ace menyayangkan orang yang menyampaikan kata-kata yang tidak etis.
"Di mana letak akhlak mereka sebagai orang yang mengaku beragama tetapi berkata kebencian dan menghalalkan untuk membunuh. Apalagi menggunakan istilah “memenggal kepala” . Nyata dan jelas sekali bahwa itu kata-kata kebencian," ucap ketua DPP Partai Golkar ini.
Ia pun yakin perilaku seperti ini karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi untuk bersikap anti-Jokowi secara berlebihan.
"Sebaiknya, siapapun itu agar jangan berlebihan merawat militansi pendukungnya dengan kebencian seperti itu," kata Ace.
Penangkapan HS ditanggapi Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Jelas yang dilakukan anak ini salah dan melanggar hukum harus ditindak. Namun pertanyaannya bagaimana dengan Nathan yang akan membunuh @fadlizon dan seorang anak yang menyebut Presiden sebagai kacung dia. Apakah mereka diperlakukan sama dan ditangkap???" cuit Dahnil dalam akun Twitternya.
Dahnil kemudian bicara soal ketidakadilan dalam proses hukum. Dia menyinggung soal permainan hukum yang menghabisi lawan politik, sembari 'menyolek' Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie dan Mantan Ketua MK, Mahfud MD.
"Ketika keadilan hukum tak pernah hadir, permainan hukum untuk menindak dan menghabisi siapa pun yang menjadi lawan politik dilakukan secara massif dan tanpa malu-malu. Dan, sebagian dari kita diam sambil menikmati ketidakadilan itu. Bukankah begitu Prof @JimlyAs @mohmahfudmd ?" ujar Dahnil. (tribun network/ham/mal/fik/kps/wly)